Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Belum Ada Tersangka, Kata Sekwan 6 Orang Baru Diperiksa kejari Dugaan Korupsi Perjadin Sekretariat DPRD BU, Ini Intruksi Bupati

641
×

Belum Ada Tersangka, Kata Sekwan 6 Orang Baru Diperiksa kejari Dugaan Korupsi Perjadin Sekretariat DPRD BU, Ini Intruksi Bupati

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Senin, 15 Juli 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sebelumnya ada pengakuan Pegawai honorel di lingkungan sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU), mengetahui adanya SPJ perjalan dinas tahun anggran 2023 setelah pemeriksaan BPK RI cabang provinsi Bengkulu beberapa bulan lalu. Namun SPJ perjalan dinas tahun anggran 2023 yang diminta untuk ditanda tangan tersebut, tidak kunjung dibayar hingga saat ini. Kuat dugaan dana maupun adaministrasi SPJ perjalan dinas tahun anggran 2023 yang fiktip tersebut sudah terealisasi, namun di korupsi oleh oknum tertentu.

Baca Jugahttps://bidik.info/2024/07/10/pns-sekretariat-dprd-bu-terima-panggilan-kejaksaan-dugaan-tindak-korupsi-berikut-ini/

Baca Jugahttps://bidik.info/2024/07/11/pengakuan-pegawai-sekretariat-dprd-bu-ada-anggaran-perjalanan-dinas-fiktip-tahun-2023/

Data terhimpun oleh redaksi media ini, pada tanggal 25 September tahun 2023 dengan nomor surat : 700/5621/Itkab, yang ditanda tangani Bupati  Ir.H.Mian, memberikan instruksi terkait pemeriksaan
Pendahuluan Kepatuhan Belanja Barang, Jasa dan Modal TA 2023.

Inti isi surat Bupati tersebut, untuk menindak lanjuti Surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : 01 /Pend-BU/09/2023 tanggal 21 September 2023, Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Data untuk Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa dan Modal Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Maka diinstruksikan kepada Saudara/i untuk dimasing – masing SKPD melaksanakan APBD Tahun 2023 dengan mematuhi ketentuan – ketentuan terkait dengar pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2023 diseluruh kategori belanja, dengan responsif atas pemeriksaan yang dilaksanakan, dilarang melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah tanpa persetujuan Bapak Bupati
Bengkulu Utara, Segera menindaklanjuti seluruh Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangar
RI yang ada dilingkup SKPD, Melaksanakan Sistem Pengendalian Interen secara terus menerus atas seluruh Tugas Pokol dan Fungsi yang menjadi kewenangan, serta menerapkan dan memantau pelaksanaan Sistem Pengendalian Interen kepada seluruh unsur pejabat dan pelaksana di SKPD.

Sebelumnya surat panggilan pemeriksaan dari pihak kejaksaan negeri Arga Makmur,  terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2023, di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, besar kemungkinan pelaksanaan yang dilakukan pengguna anggaran (PA) tidak sesuai dengan daftar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun surat intruksi Bupati, sehingga banyak temuan BPK RI.

Dra Evi Fitriyani, MM, selaku Sekwan di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, mengatakan, baru sekitar 6 orang diperiksa pihal kejaksaan Argamakmur atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2023.

Baru sekitar 6 orang yang diperikasa pihal kejaksaan Argamakmur atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas sekretariat DPRD BU tahun 2023. Belum ada la, tersangkanya, jangan ngomong – ngomong tersang dek,” kata Evi Fitriyani.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *