Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasionalPeristiwa

Lakukan Rapat Warga Bengkulu Tengah Geram Terhadap PT Agrindo Agung Terkesan Kebal Hukum

1931
×

Lakukan Rapat Warga Bengkulu Tengah Geram Terhadap PT Agrindo Agung Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Selasa, 29 Juli 2025

Bidik.Info, Benteng – Masyarakat di lima kecamatan kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu mengadakan rapat koordinasi dengan agenda, membahas terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) di daerah tersebut yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), pada malam, selasa sekitar pukul 20:00, Wib, di
Desa sekayun Kecamatan Bang Haji (29 /07/2025).

Beberapa kali masyarakat Benteng menyampaikan aspirasi dan melakukan protes, baik terhadap aparat penegak hukum maupun terhadap pemerintah daerah dan provinsi, mengenai PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), sejak tahun 2007 hingga 2025 tidak memiliki HGU kurang ada tanggapan. Seolah-olah dibikingi orang kuat serta terkesan kebal hukum.

Zainal Aktam (60) yang beralamat Desa Pematang 3 sebagai ketua dan mewakili dari lima kecamatan, mulai dari kecamatan Kerkap, Pematang 3, Bang Haji, Pagar Jati dan kecamatan Merigi Sakti mengatakan, PT RAA, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak tahun 2007 di Kabupaten BengkuluTengah provinsi Bengkulu, diduga melakukan pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi.

Rapat warga dari lima kecamatan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan untuk mendorong aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya atas dugaan pelanggaran di perusahaan PT RAA, yang sudah beroperasi sejak lama tetapi status kepemilikan segala bentuk izin pengoperasiannya belum jelas. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, lahan itu seharusnya dikembalikan kepada negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tegas Zainal Aktam

Lanjut Zainal Aktam, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemanggilan dan memeriksa Direktur Utama PT RAA, memeriksa pihak terkait lainnya, melakukan audit dan Investigasi Perpajakan untuk mengetahui dugaan pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengembalikan lahan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat.

Kita sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, DPRD serta Bupati Bengkulu Tengah sesegera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap PT Riau Agrindo Agung yang sudah cukup lama beroperasi mulai dari tahun 2007 hingga sekarang tidak mengatongi hak guna usaha (HGU) agar terlepas dari yang namanya mafia tanah,” tutup Zainal Aktam selaku perwakilan masyarakat di Lima kecamatan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *