Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraHeadlineHukum dan KriminalNasional

Polres Bengkulu Utara Tetapkan Kades Dan Anak Kandungnya Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

2780
×

Polres Bengkulu Utara Tetapkan Kades Dan Anak Kandungnya Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Senin, 28 Oktober 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Sarman selaku kepala Desa (Kades) Talang Renah bersama anak kandungnya yang akrab dipanggil Gunto selaku sekdes wilayah kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol oleh pihak Polres Bengkulu Utara.

Informasi dari polres Bengkulu Utara, Kades bersama anak kandungnya di tetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280.584.865.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, menegaskan saat press reles, bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024, hal ini disampaikan pada hari Senin (28/10/2024)

Tersangka Sarman selaku kepala desa Talang Renah Tahun 2023, dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan Kaur Keuangan Desa, melainkan melibatkan saudara GW selaku anak kandung kades itu sendiri, dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah,” kata IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Lanjut IPTU Rizky Dwi Cahyo, Adapun Barang Bukti (BB) :

1. APBDes Talang Renah Kec, Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan

2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa.

3. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK.

4. SPJ kegiatan tahun 2023

5. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.

Dugaan korupsi itu berdasarkan ada temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500, dilakukan dengan cara borongan dengan nilai 220 juta oleh penyedia inisial Uj, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611800. Selain itu kades juga menggunakan uang DD tersebut untuk kepentingan pribadi nya sebesar Rp 30 juta dan GW juga menggunakan sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada anggaran silpa proses pencairan DD dilakukan oleh kades bersama Kaur Keuangan. Namun setelah dicairkan anggaran tersebut dipegang oleh kades bukan dipegang oleh Kaur Keuangan.

“Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280 juta. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Atas ulah kedua kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah), pungkas Kasat.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *