Laporan : Edi Yanto
Senin, 15 Juli 2024
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.
Hal itu dibenarkan Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. Menurutnya, hal ini terkait proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk desa mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk desa non mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali.
“Metode pencairan masing-masing desa tahun anggaran 2024 ini, ada 2 tahap penyaluran. Untuk persentasenya, Desa mandiri tahap ke-I 60%, tahap ke-40%. Sementara Desa yang berkembang Tahap ke-I 40% tahap ke-II 60%,” jelas Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut, Rahmat Hidayat, menegaskan dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input data dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama.
“Jadi, pencairan DD itu tidak hanya sekedar mengajukan saja, akan tetapi diteliti betul oleh setiap kades jangan sampai hanya sekedar mendapatkan laporan. Data desa yang sudah cair dana Desa Tahap Ke II, yaitu, Desa Datar Lebar, Desa Durian Daun, Desa Gunung Payung, Desa Kuro Tidur, Desa Datar Ruyung, Desa Sido Urip, Desa Urai, Desa Air Banai, Desa Sumberejo, Desa Batu Roto, Desa Air Baus 1, Desa Pagar Ruyung, Desa Kali, Desa Tanjung Sari, Desa Bukit Sari, Desa Bangun Karya, Desa Tanah Tinggi, Desa Air Tenang, Desa Air Muring, Desa Tepi Laut, Desa Talang Kering dan Desa Suka Medan,” tandas Rahmat Hidayat.
Editor : Redaksi.