Laporan : Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Rapat paripurna yang telah di jadwalkan oleh sekretariat dan DPRD Kabupaten Bngkulu Utara pada era kepemimpinan Parmin, S.IP, dengan agenda penyampaian Akhir Fraksi terhadap rancangan Perda Pertanggujawaban pelaksanaan ABBD tahun anggaran 2025, molor bahkan terancam batat.
Rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada hari Senin (27/7) lalu, sudah dua kali perubahan jadwal pada pukul 13:00 Wib, dikarenakan ada kegiatan Bupati dilakukan perubahan jadwal pada pukul 16:00 Wib.
Setelah Bupati, tiba di Gedung DPRD Bengkulu Utara, rapat paripurna tidak juga kunjung dilaksanakan hingga pukul 18:13 Wib. Penyebab Rapat paripurna tidak dilaksanakan karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat (kuorum).
Hingga Berita ini diterbitkan, belum ada hak jawab ketua DPR dan Sekretariat Dewan Bengkulu Utara.(Adv)
Editor : Redaksi.














