Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraBerita UtamaDaerahHeadlineNasionalPolitik

DPRD BU Rapat Banggar KUA-PPAS Tahun 2025 Bersamam TAPD, Ini Kata Pimpinan Rapat

156
×

DPRD BU Rapat Banggar KUA-PPAS Tahun 2025 Bersamam TAPD, Ini Kata Pimpinan Rapat

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 16 Juli 2024

Bidik.Info, Bengkulu Utara – DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui tim badan anggaran (Banggar) Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rapat Banggar kebijakan umum anggaran plafon pioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Rapat tersebuk dipimping langsung ketua DPRD BU, Sonti Bakara,SH, didampingi Waka II, Herliyanto, S.IP, diruangan rapat paripurna, hari Selasa (16/7/2024)

Usai rapat Sonti Bakara,SH, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP dan II, Herliyanto, S.IP, mengatakan, latar belakang penyusunan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA), disunun berdasarkan prinsip ekonomi maupun prinsip hukum.

Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang berdasarkan periode 1 tahun. Usai rapat Banggar, tentu dalam waktu dekat ini, ada program agenda pembahasan APBD-P tahun 2024 nantinya,” ucap Sonti.

Lanjut Sonti, dengan adanya kebijakan umum anggaran plafon pioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Berdasarkan wewenang otonomi yang diberikan kepada daerah. Maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah mengenai APBD  dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ada beberapa tujuan penyusunan kebijakan umum APBD KUA, diantaranya, memberikan gambaran terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiyayaan  APBD, menghasilkan kesepakatan bersama anatara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai pedoman dalam penyusunan penetapan Plafon anggaran sementara (PPAS) skala pioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah ditetapkan nantinya,” tandas Sonti.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *