Laporan : Edi Yanto
Rabu, 10 Juli 2024
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Beberapa Pegawai honorer dan pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mendapat surat panggilan pemeriksaan dari kejaksaan negeri Arga Makmur.
Surat panggilan atau klafikasi dari kejaksaan nomor : B-120/L.7.12/Fd.1/ 07/2024 untuk permintaan keterangan pada hari Kamis (11/7) pukul 10:00, Wib. Pihak yang dipanggil akan dipriksa atau menghadap, 1. Arico Novisaputra, S.H. 2. Tomy Novendri, S.H., M.Kn dan 3. Rizki Adrian, S.H, di kejaksaan Arga Makmur, jalan jendral Sudirman nomor : 236 Bengkulu Utara.
Salah satu PNS di sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang mendapat surat dari kejaksaan Arga Makmur, membenarkan adanya panggilan hari kamis (11/7), untuk diminta keterangan dan membawa kartu identitas, SK jabatan, SK kepengurusan pada sekretariat DPRD BU tahun 2023, dokumen anggaran dan laporan realisasi perjalanan dinas tahun 2023, SPJ perjalan dinas 2023, SPT perjalanan dinas 2023, serta dokumen – dokumen sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2023, Berdasarkan surat printah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Bengkulu Utara nomor print : -06/L.7.12 Fd.1/ 05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan surat printah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Bengkulu Utara nomor print : -06/L.7.12 Fd.1/ 05/2024 tanggal 11 Juni 2024.
“Saya sudah mendapat surat Panggilan dari kejaksaan negeri Arga Makmur. Besok informasinya sebanyak 4 orang akan diperiksa, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2023 di sekretariat DPRD BU,” kata sumber agar namanya tidak ditulis.
Lanjut sumber, banyak kegiatannya pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang belum di Bayar pihak sekretariat DPRD BU. Padahal kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan SPT yang ada.
“Banyak kegiatan saya pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang belum di Bayar pihak sekretariat DPRD BU. Padahal kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan SPT yang ada. Apa penyebabnya saya kurang tau. Panggilan pihak kejaksaan nantinya akan saya sampaikan apa adanya,” tandas sumber.
Hingga berita ini di terbitkan hak jawab pihak kejaksaan Arga Makmur terkait pemanggilan ASN atau Honorel di sekretariat DPRD BU belum diperoleh, hingga hak jawabnya belum dapat ditulis.
Editor : Redaksi.