Laporan : Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025
Bidik.Info, Bengkulu – Belum selesainya transfer Dana Bagi Hasil (DBH), dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu ke daerah (Pemkab) di era Gubernur Helmi Hasan, pada anggaran tahun 2025 ini. Ternyata di tahun sebelumnya Pemprov Bengkulu meninggalkan catatan Hutang DBH Miliar Rupiah kepada pihak pemerintah daerah.
Sebelumnya Masrup. S.St.Pi, MM, selaku Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, pihak pemerintah provinsi Bengkulu masih punya utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 berkisar 30 miliar rupiah. Utang tersebut sudah di audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum di transfer atau dilunasi.
Selain itu, Masrup, juga mengatakan, Rincian DBH tahun 2025 dari Pemprov Bengkulu yang di sampaikan Gubernur Helmi Hasan, sebesar 23,03 Miliar Rupiah untuk kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu belum Final. Maka diperlukan adanya angka pasti atau angka murni DBH anggaran tahun 2025 dari Pemprov Bengkulu ke kabupaten Bengkulu Utara. DBH tahun 2025 yang sudah di transfer sampai saat ini, sekitar 9,7 Miliar Rupiah.
Terkait Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemprov Bengkulu ke Daerah, Gubernur Helmi Hasan, melalui Risqi Al Fadly, selaku Plt BPKAD provinsi Bengkulu mengatakan, pihak Pemprov sudah mentransfer DBH tahun 2024 sebesar 54,9 Miliar Rupiah, untuk DBH pajak rokok telah ditransfer secara bertahap sesuai periode. Hutang tahun 2024 ke daerah yang belum di bayar dikarenakan tersedot untuk Pilkada mencapai 170 Miliar Rupiah.
“Pemprov sudah mentransfer DBH 54,9 Miliar, untuk DBH pajak rokok telah ditransfer secara bertahap sesuai periodenya. Skema menganggarkan sesuai dengan yang di butuhkan. Anggaran pada tahun 2024 tersedot untuk Pilkada mencapai 170 Miliar,” Kata Risqi Al Fadly.
Editor : Redaksi.















Respon (1)