Laporan : Redaksi
Selasa, 3 Juli 2025
Bidik.Info, Bengkulu – Belum selesainya transfer Dana Bagi Hasil (DBH), dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu ke daerah (Pemkab) di era Gubernur Helmi Hasan, pada anggaran tahun 2025 dan ditambah Lagi hutang DBH Miliar Rupiah kepada pihak pemerintah daerah. Diduga Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut di Korupsi atau disalah gunakan oleh oknum pejabat Pemprov Bengkulu.
Risqi Al Fadly, Plt BPKAD provinsi Bengkulu, ditanya melalui WhatsApp oleh redaksi media ini, kapan melunasi hutang DBH Pemprov ke daerah dan apakah belum di transfer sepenuhnya dikarenakan disalah gunakan atau ada dugaan dikorupsi oleh oknum tertentu. Hanya memberikan keterangan telah di audit BPK, hal itu akan di tindak lanjuti.
“Masalah hutang DBH Pemprov ke daerah akan di tindak lanjut (TL), sesuai rekomendasi audit BPK,” jawab Risqi Al Fadly, secara singkat.
Sentara sebelumnya, Masrup. S.St.Pi, MM, Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, pihak pemerintah provinsi Bengkulu masih punya utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 berkisar 30 miliar rupiah. Utang tersebut sudah di audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum di transfer atau dilunasi, katanya.
Selain itu, Masrup, juga mengatakan, Rincian DBH tahun 2025 dari Pemprov Bengkulu yang di sampaikan Gubernur Helmi Hasan, sebesar 23,03 Miliar Rupiah untuk kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu belum Final. Maka diperlukan adanya angka pasti atau angka murni DBH anggaran tahun 2025 dari Pemprov Bengkulu ke kabupaten Bengkulu Utara. DBH tahun 2025 yang sudah di transfer sampai saat ini, sekitar 9,7 Miliar Rupiah, tegasnya.
Dikonfirmasi ulang dengan Masrup kepala BKAD Bengkulu Utara, saat ini sudah mulai Bungkam.
Editor : Redaksi.














