Laporan : Anel Yadi
Kamis, 9 Juli 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Diduga sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat, dikarenakan lahan usahannya terletak dalam lintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga merugikan negara dan daerah dibiarkan oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) provinsi Bengkulu kendati telah dilaporkan, tampa adanya proses hukum sampai saat ini. Masyarakat terus berupaya mencari keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengajuan atau penjadwalan audensi secara langsung dengan Kajati Bengkulu, pada Era Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H, pada hari Kamis (9/7/2026)
Dalam penjadwalan audensi yang secara langsung diharapkan dapat menyampaikan aspirasi maupun berbagai data dengan Kajati Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H, dugaan sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B) tersebut tidak berjalan mulus, disebabkan perwakilan masyarakat tidak bertemu dengan Kajati, sesuai surat permohonan audensi sebelumnya. Hanya disambut oleh perwakilannya.
Toni Junaidi, Tahudin dan rekan lainnya terhadap awak media ini mengatakan, sangat merasa kecewa karena tidak bisa bertemu secara langsung dengan Kajati Bengkulu, hanya disambut oleh perwakilannya.
“Kami merasa sangat kecewa audensi dengan pihak Kejati Bengkulu hari ini. Karena kedatangan kami hanya disambut oleh Kasih Penkum bersama rekan-rekannya. Padahal surat surat permohonan audensi ingin menyampaikan aspirasi maupun data-data secara langsung kepada Kepala kejaksaan tinggi Bengkulu di Era Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H, agar dapat diproses sesuai hukum yang ada, dan tidak menjadikan panglima hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” kata Toni Junaidi dan Tahudin.
Lanjut Toni Junaidi dan Tahudin, pihaknya bukan tidak percaya dengan para anggota penegak hukum di kejaksaan tinggi Bengkulu, namun sudah sering datang hingga dilaporkan secara resmi tidak ada peroses hukum yang nyata dilakukan pihak oknum anggota Kejati Bengkulu.
“Kami menduga dan menilai ada pihak oknum Kejati Bengkulu, untuk menghalang – halangi agarkami tidak dapat menyampaikan aspirasi maupun berbagai data secara langsung dengan Kajati Bengkulu, Era Saiful Bahri Siregar, S.H, M.H. Sebab dalam pertemuan tadi, awalnya mereka beralasan kepala kejaksaan ada di Kantor namun sedang rapat, setelah itu mengatakan kepala kejaksaan (Saiful Bahri Siregar red), sedang berada di Jakarta sehingga membuat kami binggung. Terkait permasalahan PT RAA ini, patut di curiga dan dipertanyakan mengapa pihak Kejati Bengkulu tidak mampu memproses secara hukum untuk mencari kebenarannya,” tutup mereka.
Terkait dengan masalah kekecewaan masyarakat terhadap audensi tersebut pihak Kejati Bengkulu, belum ingin memberikan hak jawab.
Editor : Redaksi.














