Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Puluhan Tahun Perkebunan PT RAA Beroperasi Secara Ilegal, Masyarakat Audesi Ke Kapolda Bengkulu

1009
×

Puluhan Tahun Perkebunan PT RAA Beroperasi Secara Ilegal, Masyarakat Audesi Ke Kapolda Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Laporan :  Anel Yadi

Senin, 06 Juli 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Diduga sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat, dikarenakan lahan usahannya terletak dalam lintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga merugikan negara dan daerah dibiarkan oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) provinsi Bengkulu kendati telah dilaporkan, tampa adanya proses hukum sampai saat ini. Masyarakat terus berupaya mencari keadilan dan kebenaran dengan melakukan audensi secara langsung dengan Kapolda Bengkulu di Ruangan Lobi gedung utama Polda Bengkulu  pada hari ini Senin (6/07/2026).

Audensi Perwakilan Masyarakat desa peyangga wilayah PT RAA beroperasi disambut langsung lrjen Pol.Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K, selaku Kapolda Bengkulu, didampingi pihak Dirreskrimsus Kombespol Imam Asfali, S.I.K, MH, pihak Dir Intel Kombes Pol Hery Widagdo, SE, M.M, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo   dan beberapa pejabat Polda maupun Polres Benteng lainya.

lrjen Pol, Yudhi sulistianto Wahid, S.I.K, selaku Kapolda Bengkulu, menyampaikan dengan tegas dibawah kepemimpinannya, akan menindak tegas, jika ada perusahaan yang melanggar aturan atau tindak pidana.

“Saya berkomitmen perusahaan yang melanggar aturan atau tindak pidana pasti akan di sikat sesuai aturan mekanisme hukum yang ada. Kami berharap masyarakat dapat memberikan data-data terkait PT RAA tersebut secara langsung dengan saya, maupun melalui Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng). Pihak kita tidak main-main untuk menegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hukum,” tegas Kapolda Bengkulu lrjen Pol, Yudhi sulistianto Wahid.

Sementara Irwan Toni, bersama masyarakat lainnya, mengucapkan terima kasih telah diterima secara langsung oleh Kapolda dan akan segera memberikan data-data maupun dokumen – dokumen dugaan sudah puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat, dikarenakan lahan usahannya terletak dalam lintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami dari masyarakat kecil mengucapkan terima kasih telah diterima secara langsung oleh lrjen Pol, Yudhi sulistianto Wahid, selaku Kapolda Bengkulu. Kami pastikan melalui Kapolres Benteng akan memberikan data-data maupun dokumen – dokumen terkait dugaan puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), beroperasi secara ilegal di wilayah Bengkulu Tengah – Bengkulu Utara. Jika tidak ada juga tindakan aparat penegak hukum di provinsi Bengkulu, maka akan dilanjutkan ke jenjang Berikutnya,” tutup Irwan Toni.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *