Laporan : Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Sidang pembacaan respon dari jaksa penutut umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan oleh Advokat terdakwa Imron Rosyadi, sebelumnya. Menurut tim advokat Imron Rosyadi, bukan merupakan obyek secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kliennya.
“Berdasarkan dokumen data dan fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil penyelidikan dan pemeriksaan masalah pertambangan batu bara yang dikelolah perusahaan PT RSM puluhan tahun lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah menyeret dan melibatkan atas nama Imron Rosyadi, selaku mantan Bupati Bengkulu Utara hingga didudukan sebagai tersangka maupun terdakwa dugaan korupsi, jelas-jelas bukan merupakan obyek secara langsung maupun tidak langsung terhadap Klien kami. Namun BAP yang melibatkan pihak lain, sehingga dapat gugur demi hukum,” jelas Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H. M.H., CMe, Dr. Elfahmi Lubis, S.H. MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H, pada hari Kamis (2/7/2026).
Lanjut Dr. (C) Ilham Patahillah, pihaknya mengucapkan terimakasih atas respon jaksa penutut umum (JPU), terhadap eksepsi yang disampaikan oleh tim Advokat Imron Rosyadi. Karena apa yang disampaikan pihak JPU tidak dapat membantah dokumen – dokumen data dan fakta yang di sampaikan sebelumnya.
“Berdasarkan data berkas perkara yang di ajukan pihak JPU saksi-saksi yang di perikasa sebelumnya tidak ada yang mengarah terhadap Klien kami, bahkan didalam berkas perkara yang diajukan pihak JPU banyak ketidak sesuaian seperti identitas umur pekerjaan klien kami. Sehingga berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan tidak satupun yang mengarah keterlibatan terdakwa pak Imron Rosyadi, dalam permasalahan perkara ini. Untuk itu kami berkeyakinan pihak pengadilan nantinya dapat membebaskan Klien kami demi tegaknya kebenaran hukum,” tutupnya
Editor : Redaksi














