Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Tim Advokat Imron Rosyadi Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU Karena Dakwaan Dan SK 2010 Tanggung Jawab Pihak Lain

508
×

Tim Advokat Imron Rosyadi Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU Karena Dakwaan Dan SK 2010 Tanggung Jawab Pihak Lain

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 3 Juli 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Mulai bergulirnya sidang masalah dugaan korupsi pertambangan batu bara yang dikelolah perusahaan PT RSM puluhan tahun lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga menyeret dan melibatkan atas nama Imron Rosyadi, selaku mantan Bupati Bengkulu Utara terus menyadi sorotan publik.

Tim Advokat Imron Rosyadi, terdiri dari Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H. M.H., CMe, Dr. Elfahmi Lubis, S.H. MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H, terus melakukan perlawan terhadap dakwan jaksa penutut umum (JPU), berdasarkan dokumen dan bukti – bukti data untuk memastikan peristiwa hukum dapat berjalan berdasarkan kebenaran serta keadilan bagi Kliennya.

“Salah satu fakta penting pijakan penuntut umum dalam uraian dakwaan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 03.LH/ST.5276- PKKN/November/2025 tanggal 17 November 2025. Dalam dokumen tersebut termuat keterangan Penjabat Bupati saat itu di dalam laporan ahli penuntut umum sendiri yang menjelaskan bahwa SK IUP Eksplorasi (KW.BT.010-015) tanggal 5 Juni tahun 2010 yang diakui tidak memenuhi mekanisme lelang yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Sedangkan klien kami pada faktanya dalam dakwaan dipersoalkan terhadap SK Nomor 327 dan Nomor 328 tahun 2007 tentang persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan yang hanya dialihkan atau merubah berupa subjek hukumnya saja bukan masa waktu, tempat, luas dan lainnya. Kedua SK Persetujuan Pemindahan tersebut tetap megacu pada SK awal /SK Induk yakni dari SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 351 Tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada PT. Niaga Baratama, yang secara hukum untuk jangka waktu hanya berlaku 5 tahun. Faktanya SK tersebut atau dengan sendirinya di tahun 2009 telah Habis. Apalagi di tahun 2009 kabupaten Bengkulu Tengah bukan lagi ranah wilayah administratif kabupaten Bengkulu Utara.

Oleh karena itu cukup naif jika Klien kami atas nama DR. IR. H. M. Imron Rosyadi,MM, M.Si, untuk dalil dan di minta pertanggungjawabannya atas dugaan korupsi pihak lain. Bahkan mana mungkin dapat terjadi, karena peristiwanya dalam kurun waktu bukan wilayah adminsitratif kabupaten Bengkulu Utara dan bukan pula dalam kurun watu tercantum dalam SK tahun  2004 yang sudah berakhir dengan tersendirinya di tahun 2009,” kata Dr. (C) Ilham Patahillah dan Dr. Elfahmi Lubis, S.H. MPd, C.Med. (3/7/2026)

Lanjut Dr. (C) Ilham dan Dr. Elfahmi Lubis, habis nya perpanjangan izin atau SK di tahun 2009, dan wilayah adminsitratif kabupaten Bengkulu Bengkulu Tengah telah berdiri sendiri. tentu dari sudut pandang hukum, apabila pokok persoalan yang dipermasalahkan memang berkaitan dengan perpanjangan HGU atau IUP sesuai dakwaan Penuntut umum di Tahun 2010 beserta akibat hukumnya, maka hal tersebut merupakan peristiwa yang terjadi bukan lagi kewenangan administratif atas wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Fakta tersebut justru dapat dilihat dan diteliti dalam berkas yang diajukan Penuntut Umum sendiri pada LHP Ahlinya.

“Klien kami (pak Imron red), saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berkaitan dengan penerbitan keputusan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk perubahan subjek hukum melalui SK Tahun 2007 sesuai kewenangannya, yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 khusus mengatur pada Lampiran angka 10 tentang persyaratan Khusus untuk Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan, memang dibenarkan kewenangan secara hukum saat itu dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan angka 10 dimaksud. Anehnya, terkait hal itu lah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencampuradukkan ketentuan yang berlaku bagi penerbitan izin pertambangan baru dengan ketentuan terkait penerbitan persetujuan pemindahan Kuasa.

Untuk itu kami menilai, pihak Jaksa Penuntut Umum pada dakwaannya tidak melihat secara obyektif sesuai aturan, karena sudah jelas persyaratan untuk terbit SK baru dengan hanya persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan tentu berbeda. Sehingga konstruksi dakwaan pihak JPU salah sasaran, tidak kecermatan dan ketepatan yuridis. Atas dasar itu, kami berpendapat ada persoalan mendasar mengenai hubungan antara subjek yang didakwa, kewenangan jabatan, waktu terjadinya peristiwa hukum, serta objek yang dijadikan dasar dakwaan, yang harus diuji secara cermat oleh Majelis Hakim sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara nantinya.

Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap prinsip due process of law,” tegas tim Advokat Imron Rosyadi, mantan Bupati 2 Periode kabupaten Bengkulu Utara Masa Jabatan tahun 2006 -2016.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *