Laporan : Anel Yadi
Senin, 29 Juni 2026
Bidik.Info Bengkulu – Puluhan tahun PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit diduga bertahun-tahun beroperasi tampa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sabagai salahsatu syarat karena lahan usahannya terletak dilintas wilayah kabupaten, yaitu kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, hingga merugikan negara dan daerah yang dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Bengkulu, hingga kini belum di proses hukum
Kepala kejaksaan tinggi Bengkulu, Saipul Bahri Siregar, SH,MH, melalui Wenharnol, SH, MH, selaku kasih pengadilan operasi tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, mengatakan bahwa laporan masyarakat hingga saat ini belum diproses hukum, dikarenakan masalah tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejagung.
“PT. RAA telah dilaporkan ke Kejagung, kini sedang di tanggani pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kita masih menunggu proses tindaklanjutnya. Soal kapan hal ini dapat diproses secara hukum, kami dari Kejati Bengkulu tidak tau sampai kapan harus menunggu dari pihak kejaksaan Agung atau satgas PKH RI,” kata Wenharnol, SH, MH. (29/6/2026)
Irwan Toni dan Tahudin bersama teman lainnya sangat kecewa terhadap pihak Kejati Bengkulu, karena tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah PT Riau Agrindo Agung (RAA).
“Kami sangat kecewa terhadap pihak Kejati Bengkulu, yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait masalah PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang puluhan tahun beroperasi tidak memiliki HGU serta IUP B dari Gubernur Bengkulu. Seakan – akan PT RAA kebal hukum dan benar – benar di republik ini, hukum masih tajam kebawah tumpul ke atas,” kata Irwan Toni dan Tahudin
Lanjut Irwan Toni dan Tahudin, hukum di negeri ini, khususnya di provinsi Bengkulu sudah benar – benar tidak dapat di andalkan. Untuk itu, data-data yang dimiliki perlu dilakukan berkoordinasi langsung terhadap Presiden atau Kajang kedapan ini, katanya.
Editor : Redaksi.














