Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Parmin Ketua DPRD Bengkuku Utara Jual Aset Pemerintah Belum Diproses Hukum, Pihak Kejati Katakan Begini

721
×

Parmin Ketua DPRD Bengkuku Utara Jual Aset Pemerintah Belum Diproses Hukum, Pihak Kejati Katakan Begini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 3 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Parmin, S.IP, yang menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh ORMAS terkait dugaan masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dilaporkan dengan dua surat laporan, yaitu nomor : 002 tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, dan nomor : 006 tahun 2026 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disertai dokumen dan tiga nama saksi eks pegawai Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), yang diduga dibekingi oknum aparat hingga kini belum di proses secara hukum, pihak Kejati Bengkulu katakan siap diproses, hal ini di sampaikan pada hari selasa (2/6/2026) kemare.

Setelah pihak Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), melaksanakan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada (11/5 red) lalu. Salahsatu point tututan pihak FABB agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut tuntas setiap laporan masyarakat, termasuk terkait penjualan aset pemerintah yang melibatkan Parmin, selaku ketua DPRD Bengkulu Utara, hingga kini belum ada pemanggilan baik terlapor maupun saksi-saksi, maka publik mempertanyakan ginerja pihak Kejati Bengkulu pada Era kepemimpinan Kajati, Saiful Bahri Siregar, SH, MH.

Saiful Bahri Siregar, SH, MH, Kajati Bengkulu melalui M. Ravilo, SH, MH, Kasi III Intelijen Kejati mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari laporan masyarakat terkait permasalahan penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) milik pemerintah, yang diduga melibatkan pejabat di Bengkulu Utara.

“Sedang viralnya, terkait laporan masyarakat masalah penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) milik pemerintah, yang diduga melibatkan oknum pejabat Bengkulu Utara merupakan salahsatu agenda pihak Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjut,” kata Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar, SH, MH, melalui M. Ravilo, SH, MH, Kasi III Intelijen Kejati.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *