Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Era Victor Hingga Era Saiful Jadi Kajati Bengkulu, Parmin Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah Belum Diproses Hukum

606
×

Era Victor Hingga Era Saiful Jadi Kajati Bengkulu, Parmin Ketua DPRD BU Jual Aset Pemerintah Belum Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Terkait laporan ORMAS nomor : 002 tahun 2025 dan nomor : 006 tahun 2026 dugaan ketelibatan Parmin, S.IP, selaku ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, menjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun ketika menjabat Kepala Desa, saat era Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH,MH, menjabat Kajati Bengkulu digantikan Saiful Bahri Siregar, S.H,M,H hingga kini belum diproses hukum.

Sebelumnya, di depan Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB), saat melakukan demo atau aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada (11/5 red) lalu, pihak Kejati Bengkulu melalui Fri wisdom Sumbayak SH, MH, selaku Kepala penerangan hukum (Kapuspenkum) mengatakan, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai mekanisme hukun yang berlaku.

Sementara melalui M. Ravilo, SH, MH, Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu pada (2/6) lalu mengatakan, pihaknya telah menerima dan mempelajari laporan masyarakat terkait permasalahan penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) milik pemerintah, yang diduga melibatkan pejabat di Bengkulu Utara. Merupakan salahsatu agenda pihak Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjut. Pernyataan kedua pejabat Kajati Bengkulu tersebut akan terus dipertanyakan publik, hingga permasalahan ini menjadi terang menerang.

Sementara Parmin,S.IP, ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu, mengatakan tidak mau memberikan tanggapan, keterangan maupun hak jawab, terkait laporan ORMAS tersebut.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *