Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Masyarakat Benteng Mempertanyakan Proses Hukum PT.RAA Di Kejati Bengkulu, Ini Hasilnya

882
×

Masyarakat Benteng Mempertanyakan Proses Hukum PT.RAA Di Kejati Bengkulu, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin, 13 April 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Perwakilan masyarakat desa penyangga di wilayah lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang terletak dalam kawasan lintas kabupaten yaitu, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) – Bengkulu Utara provinsi Bengkulu mempertanyakan tindaklanjut proses hukum terkait laporan mengenai, perusahaan puluhan tahun tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur ke kejati Bengkulu, pada hari Senin (13/4/2026).

Perwakilan masyarakat yang hadir di Kejati Bengkulu, diantaranya, Irwan Toni, Junaidi dan Agus Mansa, Mengatakan, telah melaporkan atau menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) beberapa waktu lalu. Isi laporan lebih kurang hampir 20 tahun perusahaan tersebut beroperasi dilintas wilayah kabupaten Bengkuku Utara – Benteng tidak memiliki HGU serta IUP B dari Gubernur.

“Hari ini kita dari perwakilan masyarakat sengaja mendatangi Kejati Bengkulu, untuk mempertanyakan tindaklanjut proses hukum masalah PT RAA. Semua dokumen pendukung awal untuk ditindaklanjuti pihak Kejati telah diserahkan. Mirisnya belum ada informasi progres proses hukum dilakukan pihak Kejati Bengkulu hingga hari ini,” kata Irwan Toni, Junaidi dan Agus Mansa.

Sementara pihak Kejati Bengkulu, melalui Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, selaku Kasi Penkum dan Wenharnol, SH, MH, Kasi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, mengatakan, laporan warga sudah ditanggapi dan akan berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut telah kita tindaklanjuti, jika ada kerugian negara, siapapun yang terlibat akan di peroses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini sedang didalami dan dipelajari sesuai dengan laporan maupun data yang disampaikan masyarakat pada tanggal 6 April lalu, apalagi laporan warga terkait PT RAA sebelumnya sudah sampai di tingkat pusat, untuk itu agar warga bersabar menunggu tahap – tahap proses hukum sedang dijalani pihak Kejati Bengkulu,” tegas Wisdom Sumbayak, SH, MH, dan Wenharnol, SH, MH.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *