Laporan : Edi Yanto
Senin, 13 April 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, pada hari Senin (13/4/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakul Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah, didampingi Wakil ketua II, Herliyanto (Baaf), yang dihadiri Sekwan, pejabat Sekretariat Dewan, OPD, FKPD, maupun undangan lainnya. Ketua Panita Khusus (Pansus) DPRD Bengkulu Utara, membacakan pandangan dan dilanjutkan secara resmi pimpinan rapat paripurna menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Bupati, Arie Septia Adinata.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang diketuai oleh Yos Sudarso bersama seluruh anggota pansus, serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara.
Penyampaian rekomendasi LKPJ ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Bengkulu Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pelaksanaan program pembangunan, peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran, serta penguatan kinerja perangkat daerah dan mendorong peningkatan PAD.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (Adv)
Editor : Redaksi.














