Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Kajati Bengkulu Era Victor, Diduga Mandul Usut Pejabat Pelaku Jual Aset Pemerintah

545
×

Kajati Bengkulu Era Victor, Diduga Mandul Usut Pejabat Pelaku Jual Aset Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 7 April 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Lahan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diduga segaja dijual dan dikuasai oleh Parmin,S.IP, yang saat ini sedang menjabat ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini masih aman dari jeratan hukum.

Kronologis aset pemerintah provinsi Bengkulu yang dijual atau dikuasai oleh Parmin, S.IP, tersebut, diketahui setelah koordinator UPP ketahun melaporkan peristiwa itu, kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, melalui surat nomor : 30/UUP/2/2011 pada tanggal 01 Februari 20211 lalu.

Menindaklanjuti berbagai kronologis praktik dugaan saudara Parmin, S.IP, melawan hukum berupa penguasaan dan penjualan aset pemerintah daerah atau negara saat menjadi Kepala desa ketika itu, dilaporkan masyarakat melalui surat laporan nomor : 002/DPC-Laki/BU/VII/2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pengusutan laporan Skandal penjualan aset milik Pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, di era Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, patut dipertanyakan, karena progres proses penanganannya diduga mandul alias lamban dan jalan di tempat, sehingga perlu menjadi sorotan semua pihak, termasuk kejaksaan agung republik indonesia dan Presiden, sebagai bentuk proses hukum yang tidak tebang pilih.

Piihak Kejati Bengkulu, dikonfirmasi redaksi media ini, melalui WhatsApp masih bungkam. Padahal jika ada keberanian pihak kejati Bengkulu Era Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, untuk mengukap permasalahan tersrbut menjadi terang – menerang dapat dilakukan pengusutan melalui keterangan dari para pensiunan Direktorat Jenderal Perkebunan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) kecamatan Ketahun.

Hingga kini belum diketahui perkembangan proses laporkan masyarakat tersebut, apakah telah dikeluarkannya surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3), dari Kejati Bengkulu, sehingga tidak adanya keterangan secara resmi pihak terkait.

Parmin, S.IP, ketua DPRD Bengkulu Utara, selaku terlapor penguasaan atau pelaku  penjualan aset pemerintah daerah dan negara, yang juga diminta hak jawabnya, baik di rumah dinas maupun di kantor Lembaga Dewan belum berada di lokasi, hingga berita ini di terbitkan, belum dapat ditulis.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *