Laporan : Edi Yanto
Rabu, 8 April 2026
Bidik.Info, Bengkulu – Berdasarkan keterangan pelapor pengakuan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pernah turun ke lokasi lahan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah Provinsi Bengkulu, di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diduga segaja dijual dan dikuasai oleh Parmin,S.IP, menjabat ketua DPRD saat ini.
Ketika turun ke lokasi untuk mengecek objek laporan masyarakat tersebut, tim dari Kejati didampingi oleh orang Parmin, sehingga kuat dugaan dibohongi dan di cek data yang tidak sebenarnya, menjadi laporan ke atasannya (Kajati red). Sehingga proses hukum penguasaan aset pemerintah ini, menjadi molor dan tidak terproses sesuai hukum yang ada.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim dari kejati Bengkulu pernah ke lokasi aset yang telah dikuasai dan di jual oleh Parmin. Karena didampingi orangnya Parmin, itu sendiri diukur atau di cek dengan data yang tidak sebenarnya. Kuat diduga tim dari Kejati yang turun ke lokasi telah dibohongi, sebagai laporan ke atasannya,” tegas Pelapor (8/4/2026)
Lanjut Pelapor, untuk memastikan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) pemerintah provinsi Bengkulu tersebut, telah berkurang dikarenakan telah dijual atau dikuasai oleh saudara Parmin, S.IP, dilakukan pengukuran ulang pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025, didampingi oleh Tamrin, Basri, dan Abu Amar, merupakan eks pegawai Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Direktorat Jenderal Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu yang mengetahui persis lokasi dan ukuran lahan.
“Dari hasil pengukuran ulang, didapati luas tanah milik pemerintah Direktorat Jenderal Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun sudah tidak utuh lagi dan hanya ada 4.900 meter persegi dengan rincian panjang 70 meter, dan lebar 70 meter. Secara kasat mata, di atas tanah seluas 2100 meter persegi (30 meter x 70 Meter) yang dikuasai dan dijual Saudara Parmin, telah berdiri bangunan ruko dan rumah tinggal. Sehingga data ini menjadi data tambahan laporan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan pihak Kejati. Kami telah membuat dokumentasi saat pengukuran ulang melalui video berdurasi 10.57 detik,” tegas Pelapor.
Kebenaran apakah pihak Kejati telah melakukan penyelelidikan dan telah turun ke lokasi aset pemerintah untuk mengecek objek laporan masyarakat tersebut, hingga dibohongi belum bisa dipastikan, karena upaya meminta hak jawab dari pihak Kejati Bengkulu melalui WhatsApp itu sendiri, hingga berita diterbitkan masih belum direspon. Sementara Parmin, S.IP, Selaku ketua DPRD Bengkulu Utara juga masih belum bisa ditemui untuk diminta hak jawabnya, karena tidak berada di rumah Dinas dan Kantor DPR pada jam Kerja.
Editor : Redaksi.














