Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Perwakilan Masyarakat Desa Penyangga Secara Resmi Laporkan PT RAA Di Benteng Ke Kejati Bengkulu

972
×

Perwakilan Masyarakat Desa Penyangga Secara Resmi Laporkan PT RAA Di Benteng Ke Kejati Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin, 6 April 2026

Bidik.Info, Bengkulu – Perwakilan masyarakat desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai perusahaan PT Riau Agrindo Agung (PT.RAA), di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, bertahun – tahun diduga tidak memiliki HGU serta IUP B dari Gubernur dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada hari Senin (6/4/2026)

Perwakilan masyarakat yang melapor diantaranya, Irwan Toni Junaidi dan Agus Mansa, mengatakan, dokumen dimiliki pihaknya kuat dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA, sudah hamppir 19 tahun tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur Bengkulu sengaja dibiarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keubtungan pribadi, sehingga merugikan daerah maupun negara.

“PT RAA berada di lintas wilayah dalam provinsi Bengkulu, yaitu wilayah kabupaten Benteng dan Kabupaten Bengkulu Utara. Hampir 19 tahun perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memiliki HGU maupun IUP B dari Gubernur, sehingga merugikan pendapatan daerah dan merugikan negara,” kata Irwan Toni Junaidi dan Agus Mansa.

Lanjut pelapor, hari ini secara resmi dilaporkan ke kejati Bengkulu, dengan harapan dapat diproses secara transpran. Siapapun terlibat harus ditindak sesuai Undang – Undang yang berlaku di negeri ini.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT RAA, hingga hari ini terus beroperasi tampa tindakan tegas dari aparat penegak hikum di negeri ini. Perwakilan masyarakat Desa penyangga bukan hanya membuat laporan secara resmi ke Kejati Bengkulu, namun sebelumnya telah berkoordinasi dan berkonsultasi terhadap instansi lain, mulai dari lembaga KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kemensetneg, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, PKH, Mabes Polri, DPR RI Komisi ll, serta ATR BPN RI. Hingga kini belum ada kepastian hukum tethadap PT RAA tersebut,” tutup Pelapor.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *