Laporan : Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Kusno, M.Pd sebelumnya yang menjabat sebagai Ketua PGRI serta kepala bidang (Kabid) SMP maupun PLT Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang dituduh oleh saudara Septa Irawan, selaku kepala Desa Pasar Ketahun telah mengganggu atau menjalin hubungan asmara dengan istrinya sebagai selaku Kepala sekolah SMP, hingga dilaporkan ke pihak Inspektorat dan Bupati, dicopot dari jabatan Plt.
Berdasarkan surat Bupati Bengkulu Utara nomor : 800/0056 /BKPSDM/I/2026
Peraturan Bupati Nomor : 24 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Penandatangan Dokumen di Bidang Kepegawaian. Keputusan Bupati Nomor : 00107/21703/AZ/08/24 tanggal 30 Agustus 2024 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun Drs Fahrudin, menunjuk Budiman, S.Pd, M.Pd, sebagai sekretaris Dinas Pendidikan dipercaya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. Surat tersebut ditetapkan Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, pada tanggal 15 Januari 2026.
Setelah ditetapkannya Budiman, S.Pd, M.Pd, sebagai pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diknas, Kusno, M.Pd, secara otomatis kembali ke habitat jabatan lamanya kepala bidang (Kabid) SMP Diknas Bengkulu Utara.
Editor : Redaksi.














