Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Inspektorat BU Ingatkan Setiap Individu Dan OPD Patuhi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

160
×

Inspektorat BU Ingatkan Setiap Individu Dan OPD Patuhi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Kamis, 22 Januari 2022

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Markisman, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu mengatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), merupakan langkah penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah pemerintah, untuk itu perlu direspons setiap temuan dan rekomendasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dari BPK.

“Inspektorat memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian intern pemerintah daerah. Salah satu fungsi penting inspektorat adalah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan, temuan dan tekomendasi atau TLHP dari BPK akan disampaikan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti, demi menjamin rekomendasi BPK dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu oleh perangkat daerah,” kata Inspektur.

Lanjut Markisman, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan transparansi keterbukaan informasi, guna membangun kepercayaan publik dalam menyelesaikan temuan dan rekomendasi setelah 60 hari masa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Kita berharap setiap perangkat daerah maupun individu perangkat daerah proaktif mendapatkan informasi hasil dari audit BPK, serta mentaati temuan dan tekomendasi setelah 60 hari masa tindak lanjut hasil pemeriksaan. Jangan sampai setelah aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti baru ditindaklanjuti. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan TLHP. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD), DPRD dapat memanfaatkan informasi tersebut dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan,” tegasnya

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *