Laporan : Anel Yadi
Kamis, 15 Januari 2026
Bidik.Info, Benteng – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati setempat pada hari Kamis (15/1/2026).
Aksi demo damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang dinilai beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-b) yang sah.
Ada beberapa tuntutan disampaikan para pendemo mulai dari penghentian aktivitas hingga pencabutan izin usaha. Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Dari pantauan media online Bidik.Info, dalam aksi tersebut massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa PT RAA telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun di wilayah lintas kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara tanpa IUP b dari Gubernur Bengkulu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi sebagai berikut, meminta penghentian total aktivitas perkebunan sawit PT RAA karena beroperasi tanpa HGU dan IUP-B dari Gubernur Bengkulu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015
Meminta pencabitan IUP PT RAA nomor 05 tahun 2011 yang diterbitkan oleh Plt Bupati Bengkulu Tengah, karena dinilai bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Massa menolak kembali dilakukan pendekatan administratif atau pembinaan terhadap PT RAA, usai tidak mampu menjalankan perintah surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional yang telah memberi peluang batas akhir pihak PT RAA untuk mengurus izin maupun memiliki HGU pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. Namun batas akhir yang diberikan tersebut, hingga kini tidak mampu diselesaikan pihak perusahan PT RAA.
Editor : Redaksi.














