Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Oknum ASN DPUPR Bengkulu Utara Berzina Dan Nikah Siri Dilaporkan Istri Sah Ke Bupati

408
×

Oknum ASN DPUPR Bengkulu Utara Berzina Dan Nikah Siri Dilaporkan Istri Sah Ke Bupati

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Kamis, 13 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Bungkulu Utara provinsi Bengkulu dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian karena diduga melakukan perzinahan hingga nikah siri tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan disiplin kepegawaian, sekaligus tindak pidana Pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dan Pasal 284 KUHP tentang zina. Dugaan tersebut harus didukung dengan berbagai bukti, seperti Chat WatsApp, Surat pernyataaan, video nikah siri, fhoto-fhoto maupu lainnya.

Kasus ini mencuat setelah istri sah bernama Ren Arni (46 Tahun), ngamuk di Inspektorat kerena laporan terhadap suaminya, inisial NS (49 Tahun) merupakan PNS di lingkungan DPUPR Bengkulu Utara dengan perempuan inisial DA (36 Tahun) yang sempat menjadi pegawai honorel di lingkungan kerjanya.

Masalah ini telah ditangani pihak kepolisian polres Bengkulu Utara dengan sangkaan tindak pidana pernikahan tanpa izin istri sah dan atau perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (1) huruf a dan huruf b sub Pasal 411 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 lalu.

Tidak puas melapor ke Inspektorat dan Kepolisian karena merasa dirugikan dan tidak tahan atas perbuatan Inisial HS bersama DA, untuk menuntuk keadilan Ren Arni, melanjutkan laporan kasus ini ke Bupati dan Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Rabu (14/1/2026).

“Masalah ini sudah di laporkan ke pihak Inspektorat dan Polres, dan saya telah di BAP oleh kepolisian. Karena merasa dirugikan untuk mencari keadilan tidak hanya untuk saya, tapi juga untuk anak-anak kami dari pemerintah daerah. Akhirnya kasus ini saya dilaporkan juga ke Sekda dan Bupati Bengkulu Utara,” tegas Ren Arni.

Sementara hingga berita ini diterbitkan Sekda dan Bupati Bengkulu Utara, belum diperoleh hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *