Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Diduga Karena Pengaruh Jabatan Ketua PGRI Dan Plt Disdikbud BU Kusno Mampu Ganggu Istri Kades Pasar Ketahun

245
×

Diduga Karena Pengaruh Jabatan Ketua PGRI Dan Plt Disdikbud BU Kusno Mampu Ganggu Istri Kades Pasar Ketahun

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Rabu, 14 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Diduga memanfaatkan pengaruh jabatan Ketua PGRI serta PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi pintu masuk mengganggu atau menjalin hubungan asmara bawahannya selaku Kepala SMP berstatus istri Kepala Desa Pasar Ketahun.

Peristiwa tersebut bisa menimbulkan masalah etika, konflik kepentingan, hingga sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena adanya penyalahgunaan wewenang dan posisi, yang berpotensi merusak citra publik dan mengganggu kinerja profesional, dunia pendidikan di Bengkulu Utara.

Masalah ini, diketahui setelah Septa Irawan, sebagai Kepala Desa Pasar Ketahun dan suami sah wanita yang diganggu oleh Kusno.M.Pd, sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Bengkulu Utara ngamuk dihalaman Dinas tersebut beberapa waktu lalu. Kebenaran berbagai kejadian tersebut diakui Septa Irawan, dengan mengatakan, ” Telah menyerahkan Barang Bukti (BB) ke pihak Inspektorat dan Bupati,” Bahkan berharap pihak terkait dapat memproses sesuai dengan aturan yang ada.

Peristiwa menjadi viral di berbagai media dan meresahkan masyarakat ini, menjadi perhatian Organisasi Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP). Bahkan mendesak dan berharap secepatnya Bupati mengevaluasi PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Bengkulu Utara.

Terlepas apa benar atau tidak perbuatan dilakukan Plt Disdikbud (Kusno red), terkait mengganggu atau telah menjalin hungan asmar dengan salah seorang Istri Kepala Desa, namun kejadian itu telah terlanjur viral hingga mencorengkan nama institusi Pendidikan. Bahkan organisasi PKMP sedang Telaah pengambilan kesimpulan apakah perbuatan (Kusno red) sudah masuk dalam kategori melanggar adat masyarakat Pekal atau tidak, jika di temukan pelanggaran adat akan diminta klarifikasi kepada pak Kusno, kata Ibnu Maja wakil ketua PKMP.

Sebelunya Kusno, M.Pd, meyakini perbuatannya hanya sekedar salah paham dan melakukan chat WhatsApp guyon-guyonan antara bawahannya menjabat sebagai kepala sekolah.

Sementara Markisman selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara memastikan telah memeriksa dan memanggil Pelapor Septa Irawan kepala Desa (Kades) Pasar Ketahun dan Kusno, sebagai terlapor dugaan mengganggu istrinya. Bahkan mengakui saat ini sedang proses mengkaji, memeriksa, meneliti atau menyelidiki sesuatu laporan secara mendalam (Telaah), untuk memahami, menganalisis, dan menarik kesimpulan dalam pengambilan keputusan nantinya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *