Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Kata Istri Sah Oknum ASN DPUPR Bengkulu Utara Yang Selingkuh Dan Nikah Siri Dapat Dipidana

401
×

Kata Istri Sah Oknum ASN DPUPR Bengkulu Utara Yang Selingkuh Dan Nikah Siri Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 9 Januari 2026

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dugaaan perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN), dinas  pekerjaan umum dan penataan ruangan (DPUPR) kabupaten Bengkulu Utara, inisial NS (39 Tahun), dengan seorang wanita yang sempat menjadi karyawan honorel di kantor setempat inisial DA (23 Tahun) hingga nika siri perlu menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum dan pihak inspektorat.

Karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpoligami dan menikah lagi harus memenuhi berbagai persyaratan seperti, mendapat izin dari atasan atau pejabat berwenang dan mendapatkan surat izin dari istri sah, yang telah ditandatangani di atas materai.

Terkait nikah siri oknum PNS Dinas PUPR Bengkulu Utara inisial (NS), istri sahnya (Ren Arni, red) merasa dirugikan hingga ngamuk di Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara pada hari kamis (8/1) kemaren, dapat diambil tindakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, dengan menerapkan pasal 279 KUHP untuk suami yang sudah beristri sah, menikah lagi tanpa izin istri pertama dan tanpa prosedur hukum, bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun.

Peristiwa perselingkuhan hingga sampai pada pernikahan siri suami saya (SN red), tersebut sudah lebih dari tiga tahun. Ketahuannya sekitar pertengahan tahun 2023. Selama peristiwa itu, sudah ada upaya perdamaian maupun diselesaikan secara kekeluargaan, dengan bukti, perjanjian atau surat pernyataan di atas materai pada tanggal 23 juli 2025 tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana tersebut baik terhadap orang lain, berjanji tidak akan saling berkomunikasi setelah perdamaian, serta tidak mengingkari. Apa bila mengikari sanggup diproses dan dituntut secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” kata Ren Arni (9/1/2026).

Lanjut Ren Arni, selain surat pernyataan ada juga surat perjanjian suami istri di atas materai yang disetujui kepala Desa Taba Baru disaksikan Kadun II pihak keluarga suami pihak keluarga istri dengan beberapa point kesepakatan bersama.

Selain ada surat pernyataan dan surat perjanjian suami istri, ada juga surat thalaq tanggal 20 Juli 2025, dari suami saya (NS red) untuk istri sirinya inisial DA. Namun kenyataannya hingga hari ini, berbagai surat perjanjian tersebut dilanggar hinga kedua belah pihak berulang kali melakukan perbuatannya. Untuk itu, saya Akan lapor kembali ke Polres dan tidak lagi memberi ampun. Karena merasa dirugikan. Harapan saya nantinya aparat penegak hukum bisa memproses sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tutup Ren Arni.

Hingga berita ini diterbitkan hak jawab inisial HS dan DA belum diperoleh, besarharapan redaksi media ini, yang bersangkutan dapat memberikan hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *