Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita DesaBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Hadia Natal Dan Tahun Baru Kades Talang Curup Diciduk Dan Ditahan Polres Bengkulu Utara

1233
×

Hadia Natal Dan Tahun Baru Kades Talang Curup Diciduk Dan Ditahan Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Dugaan hadia natal dan tahun baru menuju 2026 terhadap kepala Desa talang Curup Kecamatan Kerkap, yang telah diciduk dan ditahan pihak kepolisian benar adanya. Hal ini dapat didengar dari keterangan pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang telah menerima surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan Sudianto, sebagai kepala Desa Talang Curup kecamatan Kerkap dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara.

“Benar PMD telah menerima surat dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara, terkait penahan Sudianto, sebagai kepala Desa Talang Curup kecamatan Kerkap pada tanggal (22/12) lalu, dugaan masalah penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024,” tegas Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara melalui via telepon WhatsApp (25/12/2025)

Lanjut Rahmat Hidayat, dengan adanya surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian tersebut, pemerintah daerah melalui PMD telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan memerintahkan phak pemerintah Kecamatan memproses pejabat Pelaksana harian (Plh), sebelum ditetapkan sebagai pejabat pelaksana Tugas (Plt), agar roda pemerintahan di Desa Talang Curup tetap berjalan dengan normal pada detik – detik akhir sisa anggaran tahun 2025 ini,” kata Rahmat Hidayat.

Sementara Ramdani, S.H, selaku Camat Kerkap, memastikan proses penetapan pejabat Pelaksana harian (Plh), sudah selesai dilaksanakan. Hasil musyawah BPD dan Perangkat Desa Talang Curup Ssekretaris Desa setempat ditunjuk sementara sebagai Plh sebelum penetapan pejabat pelaksana Tugas (Plt).

“Dasar surat penahan terhadap kepala Desa Talang Curup dari kepolisian yang di rekomendasikan dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), telah selesai kami laksanakan. Sekdes Desa setempat untuk sementara sebagai pejabat pelaksana harian di Desa Talang Curup,” Tegas Ramdani

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada press release dari Polres Bengkulu Utara, untuk menginformasikan kepada publik mengenai kebenaran dan kepastian terkait penahanan Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap tersebut.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *