Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

Dibohogi Terkait Pembiaran PT RAA Beroperasi Secara Ilegal, Masyarakat Benteng Akan Demo

887
×

Dibohogi Terkait Pembiaran PT RAA Beroperasi Secara Ilegal, Masyarakat Benteng Akan Demo

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Selasa, 30 Desember 2025

Bidik.Info, Benteng – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi sejak tahun 2007 di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi yang sah untuk beroperasi. Fakta ini diperkuat dengan surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional.

Surat edaran dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional tersebut, tercantum peluang batas akhir pihak PT RAA untuk mengurus izin maupun memiliki HGU pada tanggal 3 Desember 2025. Namun batas akhir yang diberikan tersebut, hingga kini tidak mampu diselesaikan pihak perusahan PT RAA.

Nurhasan, HR, mewakili masyarakat Desa mengatakan, tindakan pihak pemerintah dalam memberikan surat peringatan (SP) 1, SP 2 dan Sp 3 itu sudah benar. Namun sangat disayangkan semua jajaran pemerintah termasuk aparat penegak hukum (APH) di provinsi Bengkulu khusus Bengkulu Tengah  sudah mengetahui bahwa PT RAA beroprasi sejak tahun 2007 dilintas wilayah dengan luas lahan di kabupaten Bengkulu Utara mencapai 189 haktar dan 2600 Hektar di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah hingga sekarang beroprasi secara ilegal tampa miliki HGU dan IUP dari Gubernur, tidak adanya upaya kepastian hukum yang jelas.

Berbagai tahap pendekatan administratif yang di lakukan pemerintah untuk mendorong penerbitan HGU PT RAA, saya kira sudah benar dan tepat. Namun sangat disayangi adanya pembiaran proses hukum dari APH sejak PT RAA beraktivitas tahun 2007 dilintas wilayah kabupaten yang diduga tampa HGU dan IUP Gubernur tersebut,” tegas Nurhasan. (30/12/2025)

Lanjut Nurhan, publik telah mengetahui pihak pemerintah telah memberi kesempatan batas akhir (Timeline) menejemen PT RAA mengurus HGU, namun batas waktu tersebut tidak digunakan semaksimal mungkin. Buktinya hingga batas akhir tanggal 3 Desember 2025 lalu sudah lewat tapi sampai saat menjelang masuk tahun 2026 PT RAA belum juga mampu memiliki HGU. Diperkuat pernyataan pemerintah daerah dan Presiden Prabowo, dalam era pemerintahannya belum ada HGU yang diterbitkan.

Mestinya pihak pemerintah dan penegak hukum tidak lagi melakukan pendekatan administratif namun lebih ketindakan hukum dan menghentikan aktivitas PT RAA secara permanen. Jika tidak dilakukan penghentian aktivitas PT RAA, tentu kuat diduga sengaja dilakukan pembiaran perusaan perkebunan ilegal tampa HGU dan IUP lintas wilayah diprovinsi Bengkulu. Maka masyarakat desa penyanga berada di seputaran Perkebunan sawit PT RAA, akan melaksanakan unjuk rasa (demo) ke kantor Bupati dan DPRD kabupaten Bengkulu Tengah, karena merasa dibohogi berbagai pihak saat mediasi pembukaan portal akses jalan masuk ke PT RAA tapa HGU, sesuai surat edaran nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024, dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional beberapa waktu lalu,” kata Nurhasan.

selain itu, warga Bengkulu Tengah juga merasa di bohongi dan kecewa, karena tidak adanya ketegasan pihak pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi secara Ilegal tersebut.

Betul kami merasa dibohogi oleh pemerintah daerah, Lembaga DPRD dan aparat penegak hukum, ketika mediasi pembukaan portal akses jalan masuk ke PT RAA tapa HGU tersebut beberapa waktu lalu. Berbagai pihak saat itu, berjanji secara lisan jika PT RAA tidak juga mampu mengurus serta menunjukan HGU batas tanggal 3 Desember maka diambil tindakan tegas alias ditutup.

Fakta yang terjadi hingga saat ini, batas waktu PT RAA memiliki dan menunjukan HGU telah lewat, namun hingga kini tidak juga ada pihak yang melakukan penghentian aktivitas PT RAA. Karena masyarakat merasa di bohongi terkait pembiaran perusaan Ilegal, maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat dilakukan demo untuk menyampaikan aspirasi, pendapat serta menagih janji serta komitmen pemerintah daerah maupun lembaga DPRD,” tutup Junaidi, selaku warga Benteng.

Sementara Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Rachmat Riayanto, ingin dikonfirmasi oleh redaksi media ini, melalui via telepon WhatsApp, belum merespon.

Editor : Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *