Laporan : Sukiman
Rabu, 24 Desember 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan selingkuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara oleh Inspektorat setempat belum terlaksana.
Markisman, selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, terkait pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan yang telah menjalin hubungan gelap atau mengganggu kepala sekolah SMP, berstatus istri kades inisial SI, di kecamatan Ketahun mengalami kendala. Kendala tersebut dikarenakan pelapor masih berada di luar kota.
“Surat panggilan terhadap pelapor telah kami kirim. Hasil kenfirmasi dari beliau sedang diluar kota bahkan meminta waktu untuk ditunda dulu. Hal ini la, menjadi kendala pihak kita (Inspektorat red) untuk mempercepat proses permasalahan tersebut,” tegas Markis.
Markis, juga menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap masalah tersebut segera di tuntaskan, sesuai dengan kesiapan kedua belah pihak untuk mengklafikasih peristiwanya. Secara prosedur
Inspektorat harus memeriksa pelapor maupun saksi – saksi terlebih dahulu untuk membuat masalah ini terang menerang.
“Apakan yang bersangkutan memang terbukti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. Hasil pemeriksaan sebagai bahan rekomendasi kita ke pimpinan untuk dipertimbangkan hukuman apa yang layak di putuskan,” tutup Markis.
Editor : Redaksi.














