Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

Bupati Rachmat: Penyelesaian HGU PT RAA Habis Waktu, Pemkab Benteng Berkirim Surat

910
×

Bupati Rachmat: Penyelesaian HGU PT RAA Habis Waktu, Pemkab Benteng Berkirim Surat

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi
Kamis, 4 Desember 2025

Bidik.Info, Benteng – Sudah lebih dari 17 tahun perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) membuka usaha perkebunan kelapa sawit didalam lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mencapai luas 189 Hektar dan di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencapai 2600 Hektar tampa izin Hak Guna Usaha (HGU) atau IUP B dari Gubernur.

Berdasarkan surat edaran dari agraria dan tata ruang atau badan Pertanahan nasional sekretariat jenderal nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang percepatan pemberian hak guna usaha bagi perusahaan kelapa sawit di point d, Proses pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima lengkap dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan batas akhir penyelesaian pada tanggal 3 Desember 2025

Menyimak surat edaran dari agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional tersebut, tenggat waktu (Deadline) HGU perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) didalam lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah habis waktu pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 kemaren.

Sebelumnya Nurhasan, HR, mewakili warga desa penyangga berharap Pemkab Benteng dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku, jika perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) di wilayah Bengkulu Utara – Benteng tidak mampu menunjukan izin sesuai regulasi sampai pada batas waktu surat edaran dari agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional sekretariat jenderal nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024 tersebut.

Bupati Benteng Drs. Rachmat Riyanto, terhadap awak media ini mengatakan, terkait HGU merupakan kewenangan pihak agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional, maka yang berhak menjawab masalah HGU kewenangan pihak Badan Pertanahan nasional Benteng atau kanwil Badan Pertanahan nasional provinsi Bengkulu.

Yang berhak berkomentar dan memberikan keterangan, terkait soal penerbitan HGU kewenagan Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” jelas Bupati Rachmat.

Lanjut Bupati, Menangapi soal surat dari Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sekretariat Jendral nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang percepatan pemberian hak guna usaha bagi perusahaan kelapa sawit di point d, dengan batas akhir penyelesaian HGU pada tanggal 3 Desember 2025, Pemkab Benteng mengambil tindakan tegas sesuai aturan, dengan cara berkirim surat secepatnya ke Badan Pertanahan untuk mempertanyakan kejelasan soal HGU PT RAA tersebut, tegasnya.

Sementara pihak PT RAA, hingga informasi ini diterbitkan belum juga memberikan hak jawab. Besarharapan media Bidik.Info, pihak menejemen PT RAA dapat memberikan hak jawab, baik melalui biro wilayah setempat maupun melalui via WhatsApp di box redaksi.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *