Laporan : Sukiman
Kamis, 20 November 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat diinisiasi pemerintah desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Masyarakat serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, pada Kamis (20/11/2025).
Ikut menghadiri Acara ini, diantaranya, Kepala Desa, BPD, prangkat Desa, Anggota Linmas, Tokoh Masyarakat, Camat, Pendamping desa, Babinsa, Babinkabtipmas maupun undangan lainnya
Kepala Desa Gunung Besar Adis Edi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga peserta sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan ruang pembelajaran bersama agar masyarakat semakin mengerti hukum. Ia mendorong warga untuk tidak takut bertanya kepada narasumber demi mendapatkan informasi yang perlu dipahami sebagai penambahan ilmu dan wawasan.
“Kesempatan ini sangat berharga, mari kita gunakan untuk memahami aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih terlindungi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Desa seraya membuka acara secara resmi.
Sahmad, S.Sos, Selaku Camat Arma Jaya, memberikan arahan dan bimbingan, menegaskan bahwa desa adalah garda terdepan pelayanan publik, terutama dalam urusan penyuluhan hukum. Ia menyoroti masih beragamnya kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga penyuluhan menjadi sangat penting.
“Permasalahan hukum yang kerap muncul di desa meliputi sengketa tanah, perkawinan, warisan, narkoba, minuman keras, perjudian, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah kecamatan hadir sebagai koordinator, fasilitator, komunikator, mediator, sekaligus pengawas untuk mendukung terwujudnya desa sadar hukum. Ia menekankan, sebagai mediator, pihak kecamatan bersama unsur pimpinan kecamatan (uspika) beberapa kali telah menyelesaikan berbagai permasalahan di Desa,” ungkap Camat Arma Jaya.
Muhammad Kazamuli, S.H, M.H.C.Me.c. Crp, Kasubsi II, bidang Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejaksaan Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam materinya, menegaskan bahwa wajah kejaksaan kini lebih humanis, bersahabat dan terbuka dalam melayani masyarakat.
“Kejaksaan berperan sebagai pengendali perkara. Kami menilai kelayakan perkara sebelum disidangkan, dapat bertindak sebagai pengacara negara ketika ada korporasi yang menggugat instansi pemerintah, dan juga memfasilitasi restorative justice, yakni perdamaian di luar persidangan apabila kedua belah pihak sepakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip hukum yang tidak sekadar memberi sanksi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa bukti yang cukup. Untuk melanjutkan perkara ke persidangan, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Perlu diketahui semua yang hadir bahwa nawacita program pak Presiden RI tentang mengunaan dana Desa maupun kelanjutan Koperasi Merah Putih di Desa, dapat dipergunakan sebaik – baiknya demi kemakmuran warga,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, warga aktif menyampaikan beragam pertanyaan seputar persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat. Acara yang berlangsung dengan tertib dan interaktif ini ditutup secara resmi oleh Kepala Desa Gunung Besar dengan doa penutup. Sosialiasi ini diharapkan menjadi semangat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Gunung Besar, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan berdaya dalam menghadapi persoalan hukum.
Editor : Redaksi.














