Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu TengahBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Nurhasan, HR : PT RAA Dilaporkan Ke Kejati Bengkulu, Segera Ditindak Lanjuti

1337
×

Nurhasan, HR : PT RAA Dilaporkan Ke Kejati Bengkulu, Segera Ditindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Kamis, 20 November 2025

Bidik.Info, Bengkulu – Dugaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, dilintas dua wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, selama beroperasi hampir 18 tahun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebagai dasar hak hukum untuk mengusahakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan usaha.

Diperkirakan luas lahan yang dikelola pihak PT RAA selama 18 tahun tampa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), masuk wilayah kabupaten Bengkulu Utara mencapai 189 hantar dan kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 2600 Hektar. Beraktivitas di lintas wilayah Kabupaten, seharusnya yang berwenang menerbitkan IUP B adalah Gubernur bukan Bupati atau Plt Bupati.

Nurhasan, Hr, mewakili masyarakat desa penyangga PT RAA, terhadap redaksi media ini mengatakan, sudah hampir 18 tahun PT RAA tampa memiliki HGU, tentu merugikan Daerah di sektor PAD kabupaten Bengkulu Tengah sesuai statment Bupati  dan ketua DPRD Benteng.

“Hari ini kami telah memberi Informasi dan laporan ke kejati Bengkulu, terkait dugaan perkebunan kelapa sawit Ilegal Milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang beroperasi di dua lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan kabupaten Bengkulu Utara tersebut,” tegas Nurhasan (20/11/2025).

lanjut Nurhasan, pihaknya berharap kejaksaan tinggi Bengkulu dapat memproses secara hukum data informasi yang diberikan sebagai alat bukti petunjuk awal melakukan penyelidikan, tutupnya.

Sementara dari kejaksaan tinggi Bengkulu Kepala Seksi III Bidang Intelijen Dr. Riky Musriza, S.H., M.H, membenarkan telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat terkait dugaan penyelewengan PT Riau Agrindo Agung (RAA), selama beraktivitas di lintas wilayah kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Hari ini kita telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat terkait masalah PT. RAA, yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit, di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diduga tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur. Laporan tersebut akan kita tidak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas Dr. Riky Musriza, S.H., M.H.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *