Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBengkulu UtaraBerita DesaBerita UtamaNasional

Oktober 2025 Pemdes Talang Curup Kerkap Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2026

73
×

Oktober 2025 Pemdes Talang Curup Kerkap Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Laporan : Sukiman

Selasa, 28 Oktober 2025

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Pemerintah DesabTalang Curup kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN,  2026 bertempat di kantor setempat pada hari Selasa (28/10/2026)

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Desa, Sekretaris desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, pihak Kecamatan Kerkap, jajaran pendaping lokal desa, pihak Babinkabtimas, Babinsa, tokoh masyarakat maupun pihak undangan lainnya.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Musdes Penetapan RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Kegiatan ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokassi anggaran yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa selama satu tahun kedepannya.

Penetapan RKP Desa melalui beberapa tahapan dari Penyusunan RKP Desa sejak tahun berjalan dan mencakup pencermatan pagu indikatif desa serta penyelarasan program pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat.

Selanjutnya melaksanakan Mudes (Musyawarah Desa), hasil dari musyawarah mendapatkan persetujuan BPD. Kemudian pengesahan menjadi Peraturan Desa, dimana dokumen RKP Desa yang telah disepakati kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa dan batas waktu penetapan adalah akhir tahun berjalan tetapi banyak angeda kegitan desa maka dilaksanakan pada bulan oktober 2025.

Kegiatan ini adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perencanaan pembangunan desa yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa, sehingga pembangunan desa lebih terarah, terukur, dan inklusif, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan global.

Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026, walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk Desa Talang Curup. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Semoga setiap kegiatan yang telah direncanakan Pemerintah Desa Talang Curup bisa tercover dan terakomodir dengan baik dan lancar. (Adv)

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *