Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

PHK Karyawan Tidak Sesuai Aturan PT.RAA Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Ini Pernyataan Advokat Usai Sidang

1222
×

PHK Karyawan Tidak Sesuai Aturan PT.RAA Di Gugat Ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Ini Pernyataan Advokat Usai Sidang

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Rabu, 29 Oktober 2025

Bidik.Info, Bengkulu – Akibat 13 orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang beroperasi di dua lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tidak Sesuai Aturan. 13 Karyawan tersebut merasa dirugikan hingga mengugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri Bengkulu.

Pada saat sidang perkara nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2025 PN.Bgl, di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin hakim ketua Muhamad Iman, SH, didampingi Hakim Anggota Eduin Okto, SH, dan Joko Suprianto, SE, untuk mendengarkan keterangan saksi, dihadiri juga para kuasa Hukum (Advokat) masing – masing Penggugat dan Tergugat, pada hari Rabu (29/ 10/2025)

Usai sidang Ilham Fatahilah SH.MH.C.Me, selaku Pengacara dari 13 karyawan yang di PHK, mengatakan, timnya melakukan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mendengarkan keterangan saksi atas peristiwa perusahaan PT.RAA melakuakan PHK mengunakan aturan ciptakan sendiri, yang bertentangan dengan Undang – Undang atau Peraturan pemerintah, pada hari Rabu (29/ 10/2025)

Setelah kami selusuri tidak ada  Peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 pasal 52 huruf q Sebagai alasan Pimpinan PT RAA Melakukan PHK Terhadap 13 karyawan. Kuat dugaan aturan atau dasar pihak perusaat tersebut melakukan PHK merupakan aturan ciptaan sendiri, yang Melebihi kewenangan DPR dan Presiden Republik,” tegas Ilham Pata Hila

Ismi, selaku anggota tim Pengacara dari PT.RAA mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan PHK terhadap ke 13 karyawan tersebut sesuai dengan aturan maupun Undang-Undang yang berlaku.

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT RAA melakukan PHK terhadap 13 karyawan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” ucap Ismi.

Pernyataan tim pengacara PT.RAA di bantah oleh Nurhasan, HR, selaku perwakilan masyarakat desa penyangga, karena aturan PHK  Yang diterapkan pihak perusahaan mengunakan pasal palsu dan merugikan orang lain. Perbuatan dilakukan PT RAA merupakan kejahatan  luar Biasa dengan menyalagunakan  kewenangan Presiden maupun DPR.

Lebih parah lagi, PT.RAA sudah 17 tahun membuka usaha perkebunan ilegal. Karena Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yang di miliki pihak PT RAA dengan nomor : 05/2011 di Terbitkan oleh Pj Bupati kabupaten Bengkulu Tengah. Sementara bila mengacu dan mempedomani UU nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan mempedomani Permentan nomor: 26 Tahun 2007 pasal 13 ayat 3 tentang pedoman penerbitan izin usaha perkebunan jelas dan tegas bila berada di lintas wilayah Kabupaten atau kota itu kewenangan Gubernur. Artinya, menurut peraturan perundang – undangan, IUP B tersebut batal demi hukum. Maka bisa di pastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA selama beraktivitas dan panen tandan buah sawit adalah ilegal tampa HGU dan IUP B dari Gubernur, sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku, tutur Nurhasan HR.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *