Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Diduga PT.RAA Ilegal Perwakilan Warga Audiensi Ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasannya

1324
×

Diduga PT.RAA Ilegal Perwakilan Warga Audiensi Ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin, 20 Oktober 20245

Bidik.Info, Bengkulu – Sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam melakukan Pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun para pengusaha, masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan audensi ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, demi memastikan keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA), yang telah beroperasi sekitar 17 tahun di dalam lintas wilayah Kabupaten Bengkulu utara dan kabupaten Bengkulu Tengah, apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, pihak tertentu, pada hari Senin (20/10/2025)

Nurhasan HR, mewakili masyarakat desa penyangga seputaran perkebunan kelapa sawit milik PT RAA, terhadap awak media online ini menjelaskan, berdasarkan dokumen Kementerian Hilirisasi BKPM Republik Indonesia, perkebunan tersebut memiliki luas areal di wilayah Bengkulu Utara 189 hektar dan 2600 hektar di wilayah Benteng. Kuat dugaan sejak beroperasi tahun 2007 hingga saat ini tampa memiliki hak guna usaha (HGU).

“Lebih parah lagi data yang di peroleh warga, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yang di miliki pihak PT RAA dengan nomor : 05/2011 di Terbitkan oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah. Sementara bila mengacu dan mempedomani UU nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan mempedomani Permentan nomor: 26 Tahun 2007 pasal 13 ayat 3 tentang pedoman penerbitan izin usaha perkebunan jelas dan tegas bila berada di lintas wilayah Kabupaten atau kota itu kewenangan Gubernur. Artinya, menurut peraturan perundang – undangan, IUP B tersebut batal demi hukum. Maka bisa di pastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA sekira 17 tahun beraktivitas dan panen tandan buah sawit adalah ilegal tampa HGU dan IUP B dari Gubernur, sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku,” tegas Nurhasan HR.

Lanjut Nurhasan HR, kehadiran pihaknya, di Dinas Perkebunan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyikapi  Batas akhir pengurusan HGU yang di berikan Kementerian ATR RI  Yakitu Tanggal 03 Desember 2025. Maka bila batas yang di berikan kepada perusahaan PT RAA dalam mengurus izin tidak juga selesai maka tindakan apa, yang bakal di ambil oleh pemerintah Provinsi Bengkulu nantinya. Kita tidak mau nanti Pemerintah Provinsi bengkulu hanya diam nantinya bila HGU PT RAA tidak kunjung terbit pihak berwenang sampai pada batas akhir yang sudah di sampaikan beberapa waktu lalu.

” Kesempatan ini kami juga mempertanyakan bila batas waktu HGU PT RAA tidak kunjung terbit bagaimana nasib lahan warga yang berada di dalam areal kawasan perkebunan perusahaan tersebut, masih banyak lahan pribadi warga lokal yang tidak pernah di jual maupun di ganti rugi tanam tumbuhnya. Kami juga berharap kepada pak gubernur dengan motto “BANTU RAKYAT” segera membentuk team melihat fakta lapangan atas kejadian Rusaknya kebun warga atas,dampak lansung Kacang makuna milik PT RAA yang merusak kebun pribadi warga,” ucap Nurhasan.

Sementara kepala dinas perkebunan provinsi Bengkulu Rosmala Dewi, menjelaskan, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari perwakilan masyarakat desa penyangga di kawasan lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita menyambut baik audensi
dari perwakilan masyarakat desa penyangga di kawasan lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan kabupaten Bengkulu Utara. Pihak dinas perkebunan akan segera berusaha mengatur waktu agar perwakilan dari masyarakat bisa beraudisi dengan pak Gubernur terkait kelanjutan legalitas PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang berada di lintas wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tersebut, ” tandas Rosmala Dewi.

Sementara perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT RAA hingga hari ini belum juga memberikan hak jawabnya, terkait masalah legalitas yang diduga ilegal atau tidak sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tersebut.

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *