Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu TengahBerita UtamaHeadlineNasional

PT RAA Diduga Kebal Hukum, Hasil Hearing DPRD Benteng Buat Keputusan Berikut Ini

2441
×

PT RAA Diduga Kebal Hukum, Hasil Hearing DPRD Benteng Buat Keputusan Berikut Ini

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin, 25 Agustus 2025

Bidik.Info, Benteng – Perwakilan masyarakat di lima kecamatan kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, selaku Desa penyangga dalam wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. PT Riau Agrindo Agung (RAA), melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng terkait polemik kerap terjadi maupun perusahaan yang bertahun – tahun tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur, hari Senin (25/8/2025)

Dalam hearing tersebut di hadiri oleh pihak komisi II DPRD Benteng, Pihak Perwakilan masyarakat, Pihak menejemen PT RAA, dari Polres Benteng, dari Kodim 0407 Benteng, pihak BPN provinsi Bengkulu, dari Kejaksaan Negeri Benteng maupun undangan lainnya.

Nur Hasan, yang dipercaya sebagai perwakilan dari masyarakat, usai Hearing menjelaskan, PT RAA sudah 17 tahuan beroperasi tidak memiliki legalitas  HGU maupun IUP B dari gubernur diduga kuat Kebal Hukum. Oleh karena itu masyarakat meminta terhadap pihak – pihak terkait bisa memberhentikan operasional PT RAA untuk sementara, sampai pada kelengkapan legalitasnya sesuai dengan pelaturan dan undangan – undang yang berlaku.

“Hasil hearing.dengan pihak DPRD Benteng, yang di saksikan dan dihadiri berbagai pihak, memutuskan PT RAA yang tidak memiliki legalitas sesuai dengan peraturan maupun perundang undangan yang berlaku hingga tanggal 6 September 2025, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT RAA yang berada di kabupaten Benteng di stop sementara beroperasi, sampai pada legalitas perusahaan PT RAA tersebut, benar-benar melengkapi legalitasnya sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Lanjut Nur Hasan, pihaknya mengapresiasi keputusan hearing di lembaga DPRD Beteng tersebut, yang merespon dengan baik keluhan dan tuntutan dari masyarakat desa penyangga di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT RAA .

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang mengikuti dan menghadiri hearing di DPRD Benteng hari ini. Tadi sudah ada keputusan pihak menejemen PT RAA diberi batas waktu untuk melengkapi dokumen
legalitas sesuai dengan peraturan yang ada. Jika tidak dapat di lengkap maka perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditutup sementara,” tegas Nur Hasan.

Jon Karnedi Ketua komisi II DPRD Benteng mejelaskan, hasil rapat atau Hearing di sepakati pihak menejemen perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT RAA beroperasi di kabupaten Bengkulu Tengah, diberikan kesempatan dan waktu luang untuk melengkapi dokumen legalitas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sampai pada tanggal 6 September 2025 ini. Jika pihak menejemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT RAA tidak juga melengkapi dokumen legalitas seperti HGU maupun IUP, sampai pada waktu yang disepakati maka perusahaan perkebunan tersebut diminta segera menyetop seluruh aktivitasnya.

Jika PT RAA tidak juga melengkapi dokumen seperti HGU maupun IUP, sampai pada waktu yang disepakati maka diminta segera menyetop seluruh aktivitas. Kalau sudah lengkap silakan kembali melakukan kegiatan seperti sebelumnya,” tutup Jon Karnedi

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *