Laporan : Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Usai pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan tiga orang tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) sekretariat Dewan Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, inisial PW pernah menjabat sebagai PPTK bulan januari hingga bulan Mei, dan Inisial P peganti PPTK bulan Mei hingga Desember 2023, serta HM pihak ketiga yang berperan pelaku rental kendaraan Selasa sore (26/8) kemaren, terpantau media ini, dilingkungan Sekretariat Dewan menjadi sepi (27/8/2025)
Sebelum penenetapan tiga tersangka baru ini, pihak kejaksaan Arga Makmur pada bulan April lalu telah menetapkan inisial EF selaku mantan Sekretaris dan AF mantan Bendahara pengeluaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perjadin sekretariat Dewan Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka baru ini, merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara.
Pihak kejaksaan Arga Makmur dalam keteranganya mengatakan, telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan 4 orang ahli. Untuk diketahui, penanganan dugaan kasus Perjadin SPPD Fiktif anggaran tahun 2023 tersebut masih tetap berlanjut dan secara maraton melakukan pengembangan penyelidikan.
Belum diketahui apa penyebab di lingkungan sekretariat Dewan Bengkulu Utara menjadi sepi pada jam kerja, usai pihak kejaksaan Negeri Arga Makmur menetapkan tiga orang tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapat hak jawab dari Sekwan, dihubungi melalui telephone WhatsApp tidak mau diangkat.
Editor : Redaksi.














