Laporan : Anel Yadi
Senin, 30 Juni 2025
Bidik.Info, Benteng – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Riau Agrindo Agung (RAA), sebagai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu disebut-sebut menjalankan operasional tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan izin resmi lainnya, sering memantik berbagai polemik di tengah masyarakat, hingga kini belum mampu diselesaikan pihak pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.
Terbaru masalah, Gulma Kacang Mangkuna dari perkebunan sawit milik perusahaan PT.RAA, yang telah merayap secara luas ke perkebunan pribadi warga. Sehingga merugikan masyarakat sekitar. Selain itu PT. RAA yang diduga bertahun – tahun tidak memiliki HGU tersebut sempat memasang portal di jalan utama perkebunan dan melarang warga melintas, sehingga banyak petani di Kecamatan Bang Haji yang mengunakan akses jalan tersebut terhambat mengangkut hasil panennya.
Keputusan PT.RAA menutup jalan, membuat Desa – Desa penyangga melakukan protes. Mencegah terjadinya konflik, Pemkab Benteng melalui Bupati Rachmat Riyanto, sempat memanggil manajemen PT RAA untuk mediasi, klarifikasi dan memeriksa dokumen administrasinya. Ternyata PT.RAA yang bergerak pada bidang perkebunan sawit telah beroperasi sejak tahun 2008 tanpa HGU—syarat wajib berdasarkan UU Perkebunan.
Helmi Hasan, selaku Gubernur Bengkulu saat peninjauan titik nol persiapan pembangunan jalan perovinsi Bengkulu di kabupaten Benteng pada hari minggu 29 Juni 2025 kemaren, sempat menanggapi keluhan masyarakat terkait berbagai tindakan PT Riau Agrindo Agun (RAA), yang diduga kuat tidak mempunyai HGU yang beroperasi sejak 2008 hingga saat ini. Gubernur Helmi Hasan, berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait PT. RAA sesuai aturan udang – udang yang berlaku.
Editor : Redaksi














