Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Hutang Pemprov Bengkulu 30 Miliar Ke Pemkab Bengkulu Utara Tahun 2024 Belum Dibayar

1076
×

Hutang Pemprov Bengkulu 30 Miliar Ke Pemkab Bengkulu Utara Tahun 2024 Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Laporan : Redaksi

Jum’at, 20 Juni 2025

Bidik.Info, Bengkulu Utara – Pernyataan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, total DBH yang dibagikan kepada sembilan kabupaten dan satu kota  Se-Provinsi Bengkulu tahun 2025 mencapai Rp.179,67 Miliar rupiah, dengan Rincian untuk Kota Bengkulu Rp. 33,95 Miliar, Rejang Lebong Rp. 21,03 Miliar, Bengkulu Selatan Rp. 15,72 Miliar, Bengkulu Utara Rp. 23,03 Miliar, Lebong Rp. 11,61 miliar, Kaur Rp12,9 Miliar, Kepahiang Rp. 14,74 Miliar, Mukomuko Rp. 16,66 Miliar, Seluma Rp. 17,63 Miliar dan Bengkulu Tengah Rp. 12,65 Miliar, duduga belum di transfer atau tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang ada.

Hal ini dapat diketahui dari pernyatan Kepala BKAD Bengkulu Utara, bahwa transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu ke pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara pada tahun 2024 saja belum dibayar atau terhutang sekitar 30 Miliar rupiah yang belum di transfer sampai pada pertengahan tahun 2025 ini.

Baca Jugahttps://bidik.info/2025/06/19/gubernur-helmi-hasan-diduga-prank-bupati-se-provinsi-bengkulu-terkait-miliaran-dana-dbh/

Hutang 30 Miliar Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi Bengkulu tahun 2024 tersebut diketahui dari pemerintah kabupaten Bengkulu Utara melalui konfirmasi redaksi media ini, terhadap Masrup, S.St.Pi, MM, selaku Kepala BKAD Bengkulu Utara pada hari kamis (19/6/2026).

Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur H. Helmi Hasan, kepada Bupati, di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada hari Selasa (13/5/2025) lalu, hingga kini baru di transfer ke Kas Daerah berkisar sebesar Rp. 3 Miliar,” tegas Masrup.

Lanjut Masrup, pemerintah provinsi Bengkulu masih punya utang terkait Dana Bagi Hasil (DBH), ke pemerintah kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2024 yang sudah di audit oleh BPK RI, sekitar sebesar 30 Miliar rupiah, hingga kini belum di transfer ke Kas Daerah.

Dana Bagi Hasil (DBH), tahun 2025 sebesar Rp. 23,03 Miliar dari pemerintah provinsi Bengkulu ke kabupaten Bengkulu Utara, yang disampaikan pak Gubernur menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena alokasi di APBD dan DPA provinsi sebesar Rp. 45 Miliar rupiah. Maka harapan kami pihak provinsi dapat melunasi hutang DBH tahun 2024 dan segera mengeluarkan angka pasti atau khusus DBH tahun 2025 untuk kabupaten Bengkulu Utara,” ucap Masrup.

Risqi, Plt BPKAD provinsi Bengkulu dihubungi melalui WhatsApp, untuk diminta hak jawabnya hingga kini belum merespon. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapat hak jawab dari Pemprov Bengkulu. Setelah berita ini di terbitkan besar harapan redaksi media Bidik.Info, pihak terkait dapat memberikan hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *