Laporan : Sukiman
Selasa, 29 April 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Akibat adanya keterlambatan pembentukan tenaga ahli DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) periode 2024-2029, pada Era Parmin, S.IP, selaku ketua DPR dan Eka Hendriyadi, sebagai Sekwan berimbas pada pengunaan anggaran yang sudah disediakan pemerintah daerah untuk anggaran tahun 2025 di Sekretariat dewan Bengkulu Utara.
Data yang dihimpun redaksi media ini, nama Joko Prastomo, yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu 2024 wilayah Bengkulu Utara tidak masuk dalam surat keputusa (SK). Dasar pembuatan dan penandatangan SK lima Tenaga Ahli berdasarkan surat deposisi Parmin, S.IP, selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, yang memerintahkan agar Sekwan segera membuat SK tenaga ahli tersebut. Maka di keluarkan SK nomor : 07 tertanggal 29 April 2025.
Sebelumnya Hermedi Rian, SM, selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara dan Anggota Dewan periode 2024-2029, membantah internal partainya mengusulkan Tenaga Ahli DPR lebih dari satu orang.
Sekwan Eka Hendriyadi, terhadap redaksi media ini mengatakan, bahwa SK lima (5) orang tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara setelah diterbit dan disahkan. Dengan ditetapkannya SK tenaga ahli 5 orang tersebut, tentu mulai bulan mei angaran yang sudah di sediakan pihak pemerintah daerah selama satu tahun bisa dipergunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran tahun 2025.
“SK tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara, sebanyak 5 orang telah di terbitkan pada akhir bulan April ini. Tentu dokumen pengelolaan penggunaan anggaran dana Tenaga Ahli tersebut, bisa di Pertanggungjawabankan sesuai regulasi yang berlaku dalam pengoptimalan penyerapan anggaran, bisa di SPJ sesuai SK, ya itu terhitung bulan Mei tahun 2025,” Tegas Eka Hendriyadi, selaku Sekwan.
Lanjut Eka Hendriyadi, nama Joko Prastomo, yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan kabupaten Bengkulu Utara, tidak masuk dalam SK Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029 ini.
“Tenaga Ahli Dewan merupakan kebutuhan lembaga, sehingga orang-orang yang layak menduduki posisi tersebut tentu diputuskan unsur pimpinan DPR. Sebagai Sekwan untuk memenuhi syarat administrasi saya hanya menandatangani SK nya saja,” tutup Eka
Berikut Nama – Nama Pakar atau Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 :
1. MAHDI SINGARIMBUN, SE (Uco)
2. LEO KAPISA, S.IP
3. KRISTIATMO P NUGROHO, SH.MH
4. SYAFRIANTO DAUD, S.Sos
5. SLAMET WALUYO SUCIPTO, SH
Editor: Redaksi.