Laporan : Sukiman
Selasa, 15 April 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook atas nama Eren Putra, Forum Masyarakat Rejang (FMR) kembali mendatangi Mapolres Bengkulu Utara (BU), untuk melengkapi dokumen laporan pada hari Selasa (15/4/2025).
Terpantau oleh awak media perwakilan FMR, yang datang ke Polres diantaranya, Hakim dan Ferianto, SH. Kedatangan ke dua pengurus FMR ke Mapolres tersebut membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum FMR, H. Hazadin Harun, dengan nomor: 010/FMR-BU/IV/2025. Mereka bertindak atas nama pemberi kuasa untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga ditujukan kepada suku Rejang.
Kehadiran Hakim dan Ferianto, SH, diterima langsung penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Utara, AIPTU Sriyanto.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Eren Putra. Laporan ini akan segera kami dalami dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar AIPTU Sriyanto kepada media
Sementara itu, Ketua Umum FMR, H. Hazadin Harun, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Mapolres Bengkulu Utara bertujuan untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya telah disampaikan.
“Kedatangan tim kita pada hari ini untuk melengkapi laporan kemaren (Senin (14/4) red. Harapan dari FMR, pelaku segera di proses dan di ungkap oleh pihak aparat penegak hukum, supaya ke depannya tidak ada lagi ujaran kebencian atau isu – isu terhadap suku apa pun di negeri ini,” tegas Hazadin.
Lanjut Hazadin, agar permasalahan ini tidak berkembang luas, tentu Forum Masyarakat Rejang (FMR) berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga kerukunan antar suku serta menjaga ruang digital tetap sehat dan beradab, tutupnya.
Editor : Redaksi.