Laporan : Sukiman
Senin, 14 April 2025
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Keberagaman merupakan identitas dan aset bagi bangsa Indonesia jika diolah dengan baik. Subjek identitas sangat kompleks karena mencakup totalitas pengalaman sosial, yang sebagian besar dipengaruhi oleh sejarah. Namun jika keberagaman tidak dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya mengakibatkan hal yang tidak baik, bahkan kemungkinan dapat terjadinya konflik.
Seperti yang di temukan Forum Masyarakat Rejang (FMR) Bengkulu Utara terkait dugaan isu Sara di akun Facebook bernama “Eren Putra” Sehingga secara resmi dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Utara (14/4/2025).
Berdasarkan keterangan dari pengurus FMR bahwa akun Facebook atas nama “Eren Putra” diduga sengaja menghina suku Rejang, sehingga sekitar pukul 13.15 WIB, (14/4), Hazadin Harun, selaku ketua FMR melalui sekjen dan pengurus serta Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Padang Jaya, mendatangi Mapolres Bengkulu Utara guna melaporkan kasus isu Sara tersebut.
Kalman Darmawi, selaku Sekretaris FMR mengatakan, pihaknya melaporkan unggahan akun Facebook “Eren Putra” ke Polres Bengkulu Utara dikarenakan menyebut bahwa “orang Rejang memang suka mencuri”. Pernyataan tersebut sangat merendahkan martabat suku Rejang dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami datang ke Polres Bengkulu Utara hari ini, karena ada akun Facebook yang menghina suku Rejang dengan menyebut orang Rejang suka mencuri. Kami sebagai bagian dari suku Rejang sangat tidak terima dengan pernyataan itu. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum, untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan,” tegas Kalman.
Hazadin Harun, terhadap awak media ini menjelaskan, langkah yang diambil oleh FMR untuk mewaspadai pencegahan konflik bersifat SARA. Maka
dilakukan secara preventif, represif, dan kuratif.
“Cara preventif merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah konflik SARA terjadi, ini dilakukan sebelum timbulnya konflik. Cara represif merupakan upaya yang dilakukan untuk menghentikan konflik yang akan dan bakal timbul atau terjadi. Cara kuratif merupakan tindakan yang dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat dari konflik, maka dilakukan upaya hukum untuk meredan kemungkinan – kemungkinan bakal terjadi,” Tegas Zadin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh secara resmi hak jawab pihak Polres Bengkulu Utara terkait laporan FMR dugaan isu Sara atau penghinaan Suku Rejang di akun Facebook “Eren Putra” tersebut.
Editor : Redaksi.