Laoran : Edi Yanto
Senin, 17 Maret 2025
Bidik.Info – Berakhirnya Masa Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Priode 2019-2024, era Sonti Bakara, diduga berbagai aset rumah dinas hilang (Raib), sebelum serah terima jabatan. Sehingga pihak sekretariat berkirim Surat nomor : 175/56/Set- DPRD/2025, bersifat penting, Prihal Klarifiikasi Keberadaan Barang Milik Daerah Pada Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara, hari Kamis (13/3/2025) terhadap Sonti Bakara.
Dalam surat tersebut, sekretariat DPRD Bengkulu Utara, mempertanyakan aset berupa alat olahraga, TV, Lemari, Tempat Tidur, dan Alat Karaoke, yang mana barang di maksud tidak terdapat di Rumah Dinas, besar kemungkinan terbawa, guna ketertiban Administrasi Barang Milik Daerah untuk segera di kembalikan.
Sonti Bakara, anggota dewan provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara periode 2024-2029 ketika menghadiri Musrenbang di aula pemkab Bengkulu Utara (17/3), Bungkam, bahkan berupa menghindar ketika ingin di minta hak jawab atau di konfirmasi awak media ini.
Sementara akrab dipanggil Tompu, mantan ajudan Sonti Bakara, membantah, terkait isu membawa aset TV Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara.
“Saya tidak pernah membawa aset TV Rumah dinas ketua DPRD Bengkulu Utara. Mulau tahun 2023, saya tidak aktif lagi mengikuti ibu Sonti, ketika itu. Mana mungkin saya membawa aset Rumdin ketua,” tegas Tompu.
Editor : Redaksi.