Example floating
Example floating
Example 728x250
Bengkulu UtaraBerita UtamaHeadlineNasional

Ini Isi Surat Sekretariat DPRD BU Terhadap Sonti Bakara Terkait Aset Rumdin Raib

991
×

Ini Isi Surat Sekretariat DPRD BU Terhadap Sonti Bakara Terkait Aset Rumdin Raib

Sebarkan artikel ini

Laoran : Edi Yanto

Jum’at, 14 Maret 2025

Bidik.Info – diduga hilang atau raibnya berbagai pasilitas rumah dinas (Rumdin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, setelah pergantian unsur pimpinan dari periode 2019-2024 ke ke periode 2024-2029, semakin nyata. Pihak sekretariat dewan Bengkulu Utara telah melayangkan Surat ke Sonti Bakara, SH, selaku mantan pimpinan DPR periode 2019-2024, pada hari Kamis (13/3/2025)

Nomor Surat yang dikirimkan pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara ke Sonti Bakara, 175/56/Set- DPRD/2025, bersifat penting, Prihal Klarifiikasi Keberadaan Barang Milik Daerah Pada Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Dasar Surat yang di sampaikan pihak sekretariat DPRD Bengkulu Utara :

1. Pemendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

2. Berakhirnya Masa Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Priode 2019-2024.

Eka Hendriyadi, SH, selaku sekwan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU), mengatakan, sesuai dengan dasar di atas tersebut, maka di minta terhadap Sonti Bakara, mengklarifiikasi Keberadaan Barang Milik Daerah pada Rumah Dinas Ketua yang Terinventaris di Sekretariat yaitu, Alat Olahraga, TV, Lemari, Tempat Tidur, dan Alat Karaoke, yang mana barang di maksud tidak terdapat di Rumah Dinas, besar kemungkinan terbawa, guna ketertiban Administrasi Barang Milik Daerah.

Surat klafikasi terhadap ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024 (Sonti Bakara red) telah dikirimkan kemaren  tepatnya hari kamis (13/3). Jika ada aset yang tidak sengaja terbawa harapan kita segera di kembalikan, guna pendataan,” tegas Eka.

Hingga berita ini di terbitkan masalah data-data aset, staf sekretariat DPRD Bengkulu Utara, masih belum ingin secara transparan untuk memberikan, walaupun Sekwan telah mengizinkan untuk dapat dimiliki. Diduga banyak Aset-Aset yang telah hilang, sehingga pihak terkait tidak berani memberi dan membuka data secara transparan terhadap publik. Padahal unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029, mengatakan data tersebut tidak perlu dirahasiakan.

Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *