Laporan : Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025
Bidik.Info – Beredarnya pemberitaan bahwa dugaan anak kadung wakil Bupati terpilih kabupaten Bengkulu Sumarno, yang bernama Muhammad Suryo, sempat di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada bulan November tahun 2023 lalu.
Pemberitaan ini, beredar luas di berbagai media, seperti yang direlis dari CNN Indonesia, Tempo.co, Rmol.id, ANTARA, JawaPos.com, beserta awak media online lainnya.
Berdasarkan informasi dari awak media tersebut, bahwa status hukum Muhammad Suryo, ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose beberapa tahun lalu.
“Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terhadap awak media bebera waktu tahun lalu.
Johanis menjelaskan saat ini tengah mengurus administrasi termasuk untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Suryo.
“Masih dalam proses administrasi,” imbuhnya, ketika itu
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
Dalam surat dakwaan, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp. 9,5 miliar dari janji Rp. 11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada hak jawab pihak terkait maupun informasi bahwa Muhammad Suryo, Ditahan pihak KPK setelah di tetapkan sebagai tersangka.
Editor Redaksi.