Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHeadlineHukum dan KriminalNasional

Mantan Gubernur Bengkulu Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ini, Uang Miliar Disita

1002
×

Mantan Gubernur Bengkulu Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ini, Uang Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

Laporan: Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

Bidik.Info – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur provinsi Bengkulu Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Kejati sita uang 61,3 Miliar. Sebelumnya yang bersangkutan pernah juga ditetapkan Tersangka oleh pihak KPK.

Status tersangka Ridwan Mukti,  kali ini diduga terlibat penerbitan izin ilegal yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare. Informasi ini, direlis dari mediaTEMPO.CO.

Dari keterangan kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, di berbagai media mengatakan, Ridwan bersama dengan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare.

Empat tersangka yang ditangkap bersama Ridwan adalah ES, SAI, AM dan BA,” kata Vanny.

Diketahui, ES adalah Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013. Sementara AM adalah Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

Lanjut Vanny, tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.

Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

Diketahui, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 orang.

Editor  : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *