Laporan : Redaksi
Selasa, 31 Desember 2024
Bidik.Info, Jakarta – Dewan Pers menjelaskan masalah jenis badan hukum perusahaan yang dibolehkan mendirikan media cetak, elektronik maupun siber. Perusahaan wajib dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan tidak dibolehkan PT perseorangan.
“Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, yang dilansir dari media online infoombbsiberindonesia.com
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diatur mengenai badan hukum mendirikan perusahaan pers, yakni PT dan Koperasi untuk komersil. Sedangkan yayasan untuk non komersil. Namun, belakangan dalam undang-undang Cipta Kerja muncul istilah perusahaan PT (perseroan terbatas) perseorangan, yang membuat rancu persyaratan mendirikan perusahaan pers.
Menurut Ninik, perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan pers, tidak diperkenankan.
Editor : Redaksi.