Laporan : Edi Yanto
Senin, 23 September 2024
Bidik.Info, Bengkulu Utara – Usai di lantik sebanyak 30 orang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, hasil pemilu 2024 lalu, bersama sekretariat dewan mulai terus melakukan berbagai program kerja. Kali ini DPRD BU, mengelar rapat paripurna internal pembentukan panitia kerja penyusunan tata tertip (tatib) dan pembentukan panitia kerja (Panja) penyusunan kode etik, hari Senin (23/9/2024)
Rapat paripurna dipimpin ketua sementara Hermedi Rian didampingi wakil ketua sementara Tommy Sitompul dihadiri Sekwan Eka Heriyadi, seluruh ketua fraksi maupun anggota Dewan, dan pejabat lingkungan sekretariat dewan Bengkulu Utara, di ruang sidang paripurna lantai II.
Hermedi Rian, selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat internal secara terbuka ini, dalam agenda pembentukan panitia kerja penyusunan tata tertip (tatib) dan pembentukan panitia kerja (Panja) penyusunan kode etik.
“Berbagai agenda telah disiapkan oleh sekretariat dewan untuk memenuhi dasar hukum pelaksanaan tugas kedepannya. Tata tertip DPR merupakan aturan atau acuan menjalankan tugas serta fungsi yang berlaku di internal lembaga dewan Bengkulu Utara periode 2024-2029 (5 tahun) kedepannya,” kata Hermedi.
Lanjut Hermedi Rian, sebelum masing – masing panitia kerja merevisi atau menuntaskan perubahan tatib dan Panja yang lama. Maka semua aturan yang lama tersebut masih berlaku.
“Saat ini telah terbentuk masing – masing tim kerja, dan penyusunan draf tatib dan kode etik. Sebelum di tetapkan pada rapat paripurna dan di serahkan kepada tim ahli hukum pemerintah untuk di evaluasi maka yang lama tetap berlaku. Setelah selesai melalui proses – proses yang ada dan mendapat persetujuan bersama anggota dewan baru la, ditetapkan sebagai tatib dan kode etik DPRD BU yang baru harus dipatuhi secara bersama,” tandas Hermedi Rian. (Adv)
Editor : Redaksi.