Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBerita UtamaHeadlineNasional

Gubernur Bengkulu Besok Akan Di Demo Masyarakat, Berikut Penjelasan Iksan Nazir

524
×

Gubernur Bengkulu Besok Akan Di Demo Masyarakat, Berikut Penjelasan Iksan Nazir

Sebarkan artikel ini

Laporan : Anel Yadi

Senin, 23 September 2024

Bidik.Info, Bengkulu – Direncanakan masyarakat penggarap tanah negara di RT 23 RW 02 Kelurahan sumber jaya kota Bengkulu Akan menyuarakan aksi damai di depan kantor gubernur Bengkulu, guna untuk meminta kepada Gubernur dr Rohidin Mersyah, agar keluhan masyarakat di realisasikan oleh pihak pemerintah provinsi Bengkulu.

Rencan aksi demo ini, disampaikan Drs. Iksan Nazir, S.H, sebagai penanggung jawab dalam menyuarakan hak masyarakat untuk memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia yaitu sertipikat tanah negara yang di garap oleh masyarakat yang terletak di RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Jaya kota Bengkulu.

Hari Selasa besok tepatnya pada tanggal 24 September 2024, sekitar pukul 09 : 00, Wib, kami akan mengadakan aksi demo damai di depan kantor Gubernur Bengkulu. Guna menutut hak masyarakat sebagai warga negara. Tidak ada alasan lagi dari pemerintah daerah, tidak mengeluarkan sertipikat karena proses hukum telah selesai. Untuk itu kami dari seluruh masyarakat selaku penggarap tenah di lokasi RT 23 RW 02 kelurahan Sumber Yaya kota Bengkulu meminta kepada bapak Gubernur Rohidin, memperose tidak lanjuti usulan sertipikat tanah yang di garap oleh warga,” ucap Drs. Iksan Nazir, SH.

Lanjut Drs. Iksan Nazir, SH, selain terkait sertipikat tim aksi juga akan menyuarakan agar Gubernur memerintahkan pihak PT PLN Bengkulu tidak mempersulit proses pemasangan listrik. Karena warga negara Indonesia wajib memperoleh haknya seperti lampu penerangan. Maka masyarakat di lokasi tanah tersebut berharap kepada pemerintah pusat hingga daerah agar memberikan yang terbaik untuk  masyarakat khususnya warga negara Indonesia.

Kita berharap Gubernur Bengkulu bisa memberikan yang terbaik untuk masyakat kecil. Termasuk memproses sertipikat tanah termasuk pemasangan listrik sebagai alat penerangan,” tandas Drs. Iksan Nazir, S.H.

Editor : Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *